Breaking News

Berita Kutaraja

Ingat! Penggunaan Zat Berbahaya untuk Makanan dan Obat-obatan Hukumnya Haram, Fatwa MPU Aceh

Penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang membahayakan bagi Kesehatan, hukumnya adalah haram.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni (Abi Bayu) 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang membahayakan bagi Kesehatan, hukumnya adalah haram.

Hal itu disebutkan dalam salah satu butir Rancangan Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Kesehatan.

Rancangan Fatwa itu diputuskan dalam Sidang Paripurna IV yang dilaksanakan di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (26/7/2023).

Dalam Rancangan Fatwa itu dijelaskan, bahwa zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung ataupun tidak dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Pembuangan zat yang berbahaya, limbah dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air dan tanah di luar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” sebut Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, MPd saat membacakan Rancangan Fatwa itu.

Namun, MPU Aceh membolehkan penggunaan zat yang berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan oleh para ahlinya. “Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat bebahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan, hukumnya wajib,” tukasnya.

Saat menutup Sidang Paripurna IV itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni atau yang akrab disapa Abi Bayu itu berharap, agar Fatwa MPU Aceh ini bisa bermanfaat bagi semua pihak.

“Tentunya kita berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi kita semua, bagi pemerintah, dan masyarakat Aceh,” harap Abi Bayu.

Di saat yang sama, MPU Aceh mengeluarkan Taushiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh hingga pemerintah kab/kota, masyarakat, dan para akademisi.

Kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota, MPU Aceh berharap agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan/zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Sementara itu kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan.

Ada pun kepada akademisi, khatib dan pihak terkait diharapkan untuk giat mensosialisasikan tentang bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dan beracun serta manfaat hidup bersih dan sehat.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved