Kajian Islam
Pejam Mata Saat Shalat Supaya Khusyuk, Buya Yahya: Tidak Ada Urusannya, Ini Penjelasan Hukumnya
Buya yahya mengatakan sebelum membahas mengenai hukum pejam mata saat sholat, umat muslim harus memahami terlebih dahulu makna sebenarnya dari khusyuk
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Tapi pada dasarnya pejam mata adalah makruh dalam keadaan normal. Tapi jika Anda mendapatkan khusyuk dengan pejam mata, maka pejamkanlah. Tapi Anda harus tau apa itu khusyuk yang sesungguhnya," sambungnya.
Baca juga: Pria Wajib Tahu! Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut Apakah Menjadi Kafir? Ini Kata Buya Yahya
Tips agar bisa khusyuk dalam shalat
Masih dalam video yang sama, Buya Yahya dalam kesempatan itu juga membagikan tips bagaimana memperoleh kekhusyukan, jika memang tidak bisa memahami bacaan dalam shalat.
Kebanyakan orang, terutama di Indonesia tidak mengetahui arti dari bacaan-bacaan dalam shalat.
Sehingga sulit bagi mereka untuk bisa memahami maknanya.
Ialah tips dari Imam Haddad yang diberikan oleh Buya Yahya, yakni dengan cara membayangkan lafadz bacaan shalat.
Cara ini dapat membantu seseorang bisa mendapat kekhusyukan saat mengerjakan ibadah shalatnya, dan mencegah pikirannya terpecah.
"Ikutilah lafadz bacaanmu, seolah-olah mata membaca Alhamdulillahi rabbil 'alamin (Al-Fatihah). Lafadz hurufnya yang dibayangkan," ungkap Buya Yahya.
"Cara ini dapat membantu pelaksana shalat untuk tidak memikirkan hal lain selain ibadah yang sedang dia kerjakan itu," pungkasnya. Wallahu A'lam Bishawab.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.