Berita Lhokseumawe
Satpol PP Bentrok dengan Pedagang HP Second, BEM FH Unimal Minta Aparat Kedepankan Sikap Humanis
“Tentunya diperbolehkan secara hukum untuk melakukan pengusuran, namun bukan bertindak sembarangan yakni premanisme,” ujarnya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Malikussaleh (Unimal) meminta aparat penegak hukum lebih mengedepankan humanis atau etika dan moral dalam penegakan aturan usai terjadinya bentrokan antara pedagang kali lima dengan Satpol PP, beberapa waktu lalu.
Mahasiswa mendesak aparat atau pihak Satpol PP untuk lebih kedepankan cara-cara yang persuasif dalam menjalankan tugas.
Jangan selalu terjadi kontak fisik atau bentrok saat melakukan penertiban atau penggusuran lapak pedagang.
Sehingga menimbulkan korban, baik dari pedagang sendiri dan pihak aparat.
BEM FH Unimal melihat adanya problematika yang terjadi beberapa waktu lalu soal penggusuran lapak.
“Di mana terlihat dari video yang beredar dengan tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Satpol PP dan sahabat Satpol," ucap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH Unimal, Aris Munandar, Rabu (26/7/2023).
Disebutkkan Aris, pengusuran itu merupakan tindakan hukum oleh aparat yang berwenang.
“Tentunya diperbolehkan secara hukum untuk melakukan pengusuran, namun bukan bertindak sembarangan yakni premanisme,” ujarnya.
Ia mengharapkan kepada pihak Satpol PP agar dapat memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi petugas yang profesional, serta mengedepankan etika dan moral.
"Dikarenakan dalam penegakan aturan terdapat tahapan yang harus ditempuh upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir dengan catatan apabila itu diperlukan," sebutnya.
Dikatakan dia, lebih mirisnya, aksi yang terjadi tersebut adalah perilaku tidak tertib di masyarakat, dan bukanlah wewenang ormas.
Namun yang berwenang adalah aparat penegak hukum seperti polisi atau Satpol PP.
Tambahnya, UU Ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undanan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 59 ayat 2 di poin d dan e.
Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan sanksi kepada Satpol PP sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 60 ayat 1.
“Pemerintah juga harus mengingat bahwasanya adagium salus Populi suprema Lex festo (keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi), keselamatan warga jauh lebih tinggi daripada konstitusi itu sendiri,” sambungnya.
Maka dari itu, pihak BEM FH Unimal menolak pengusuran yang berujung anarkisme dan represif, dan menolak penggunaan kekuatan masyarakat dalam penertiban pedagang kali lima oleh Satpol PP Lhokseumawe.
“Dikarenakan penertiban atau penggusuran menggunakan kekuatan masyarakat atau ormas itu melanggar hukum. Kita juga meminta agar kejadian tersebut dapat diusut secara tuntas dugaan pemukulan masyarakat oleh ormas oknum Satpol PP Lhokseumawe," pungkasnya.
Seperti diketahui, terjadi bentrokan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe dengan pedagang HP bekas atau second yang berada di Pasar Los, Kecamatan Banda Sakti.
Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana, Selasa (25/7/2023), mengatakan, penyebab terjadi bentrokan tersebut dikarenakan pada pedagang menolak untuk dipindahkan.
Padahal pihaknya sudah jauh-jauh hari memberikan surat pemberitahuan kepada penjual HP bekas untuk pindah ke tempat yang telah disediakan di daerah pasar buah yang baru saja dibangun.
Heri menambahkan, bahkan para pedagang tersebut juga telah diberikan kunci ruko secara merata berkisar 50 unit kunci.
Namun hingga kini tempat itu masih sepi lantaran pedagang tidak pindah-pindah.
Lanjutnya, alasan dipindahkan dikarenakan para pedagang tersebut berjualan di akses jalan, tentunya itu sudah mengganggu.
Pada saat dilakukan penertiban tersebut, pihaknya menggandeng para masyarakat yang tergabung dalam Group Sahabat Satpol.
Agar tidak terjadi sasaran kesalahan di saat menjalankan tugas penertiban.
Sedangkan yang diamankan pada saat penertiban, diambil tiga unit rak handphone.
Dikatakannya, dua orang masuk rumah sakit akibat bentrokan tersebut, namun korban tidak mengalami luka serius.
Pihaknya juga meminta kepada pedagang agar segera pindah ke tempat yang disediakan.
Apabila tidak pindah ke lokasi baru, maka petugas akan mengambil sikap tegas.(*)
BEM FH Unimal
Satpol PP bentrok dengan pedagang
Penertiban Pedagang
pedagang HP
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Piala Soeratin 2025, Lhokseumawe FC Berada di Grub B, Ini Lawan-Lawannya |
![]() |
---|
Jangan Dekonstruksi Ulama Dayah, Akademisi Dr Bukhari: Bahaya bagi Warisan Keilmuan Aceh |
![]() |
---|
Unimal Buka Pendaftaran Magister Ilmu Komunikasi, Diskon Khusus untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
Anda Mau Bayar PKB, Inilah Tahapan Paling Mudah di Samsat Lhokseumawe |
![]() |
---|
Harga Komoditas Pangan Terus Naik, Pelaku UMKM di Lhokseumawe Ketar-ketir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.