Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Gratis, Selebihnya Bayar 0,3 Persen, Berlaku 1 September 2023
"Untuk transaksi sampai dengan 100.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara untuk transaksi di atas 100.000 dikenakan MDR 0,3 pesen," kata Perry.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian (QRIS) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar 0,3 persen hanya akan dikenakan untuk transaksi Rp 100.000 ke atas.
Dengan demikian, transaksi di bawah Rp100.000 dikenakan MDR nol persen atau gratis.
Hal ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (25/7/2023).
"Untuk transaksi sampai dengan 100.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara untuk transaksi di atas 100.000 dikenakan MDR 0,3 pesen," kata Perry.
Sebagai informasi, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran.
Lebih lanjut, Perry mengatakan, kebijakan penetapan MDR 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100.000 ini akan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023.
"Dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya," jelasnya.
Baca juga: Tarif QRIS untuk Pedagang 0,3 Persen, Ini Pejelasan BI, Arya Rangga Yogasati : Negara Lain 3 Persen
Perry menyebut, aturan ini sesuai dengan kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Biaya MDR QRIS sebenarnya sudah gratis hingga 30 Juni 2023.
Namun, mulai 1 Juli lalu BI memberlakukan tarif MDR 0,3 persen untuk pelaku usaha mikro.
Saat itu, penerapan biaya tersebut tanpa ada batas transaksi.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Rabu (5/7/2023).
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," jelasnya.
Pihak-pihak yang dimaksud yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.
BI pun mengingatkan kepada pedagang untuk tidak boleh membebankan biaya tersebut kepada konsumen.
"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujarnya.
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.
Baca juga: BI Nilai Penyesuaian Tarif QRIS Bagi Pedagang Sudah Efisien, Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
QRIS Bisa Dipakai Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai Mulai Agustus
Bank Indonesia atau BI menyatakan, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan bisa digunakan untuk tarik tunai, transfer, dan setor tunai mulai Agustus 2023. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan, hal itu dilakukan lewat peluncuran fitur QRIS Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai (QRIS TUNTAS).
"Saat ini sudah ada 16 peserta yang siap piloting untuk fitur ini. Piloting sudah dilakukan sejak 2021 dan di 2022 sudah soft launching saat di Bali, mudah-mudahan di Agustus nanti bisa grand launching," kata Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Bulan Juni 2023 di Jakarta, Kamis (22/6).
Ia menyampaikan, keberadaan QRIS TUNTAS akan memberikan 3 manfaat dalam meningkatkan kualitas layanan dari sistem pembayaran digital.
Manfaat pertama adalah optimalisasi sumber dana agar bisa dipakai bisa untuk berbagai kegiatan.
Tidak hanya simpanan tetapi menambah fungsi sebagai uang elektronik.
Kedua, meningkatkan interkoneksi dan interoperabilitas lantaran nantinya melalui fitur TUNTAS, QRIS bisa digunakan antara bank dengan bank, bank dengan non bank, maupun nonbank dengan nonbank.
Yang ketiga adalah mendorong inklusi keuangan karena nantinya fitur QRIS TUNTAS bisa digunakan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
"Jadi jika di daerah tersebut tidak ada ATM maupun bank, transaksi transfer, tarik, maupun setor tunai bisa dilakukan selama ada merchant QRIS," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
Penggunaan QRIS semakin luas
Pada kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan saat ini penggunaan QRIS sudah semakin luas.
Terlihat dari penambahan jumlah pengguna dan merchant QRIS, yang pada Mei 2023 telah mencapai masing-masing 35,8 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta.
Hal itu sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara.
"BI berterima kasih kepada masyarakat luas, khususnya wong cilik, para penjual bubur, penjual sayur, warteg, pasar tradisional, rumah ibadah, hingga pengamen yang sudah menggunakan QRIS," ujar Perry.
Bank Sentral bersama industri dan asosiasi sistem pembayaran berkomitmen untuk terus meningkatkan dan memperluas kemudahan layanan, termasuk QRIS.
BI juga mengumumkan akan melakukan penyesuaian besaran merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro, yakni menjadi 0,3 persen. Aturan itu mulai berlaku 1 Juli 2023.
MDR adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.
Sebelumnya, BI menetapkan tarif MDR QRIS sebesar 0 persen yang berlaku sampai 30 Juni 2023.
“(penyesuaian) Efektif sejak 1 Juli 2023," ucap Perry.
Baca juga: Mantan Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Hari Ini Rabu 26 Juli 2023
Baca juga: Polisi Ungkap Bobby Joseph Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Sang Aktor Bakal Direhabilitasi?
Sudah tayang di Kompas.tv: Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Gratis, Selebihnya Bayar 0,3 Persen, Berlaku 1 September 2023
Ini Daftar 50 UMKM Aceh Lolos WUBI Aceh 2025, Souvenir, Kuliner hingga UTNN Coffe, Cek Kotamu! |
![]() |
---|
BI-Rate Turun Drastis, Mengapa Suku Bunga Kredit Masih Seret Turun? |
![]() |
---|
Viral! Benarkah BI Resmi Luncurkan Uang Baru 2025? Cek Fakta Berikut ini |
![]() |
---|
BI Akan Uji Coba Payment ID Pada 17 Agustus 2025, Apa Saja Jenis Transaksi yang Bisa Dipantau? |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Minta Pelaku UMKM Kembangkan Usaha Guna Menekan Angka Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.