Pelecehan Siswi MIN
Oknum Guru Olahraga di Aceh yang Lecehkan 7 Siswi MIN di Ruang Kelas Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus kebejatan oknum guru olahraga di Aceh ini terbongkar setelah para korban bersepakat untuk melaporkan tindakan HJ kepada orang tuanya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Korban 2
Kejadian selanjutnya dilakukan terhadap korban 2 pada Rabu pertengahan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB
Dimana saat itu korban belajar mata pelajaran pancasila yang diajarkan oleh guru perempuan, lalu digantikan oleh terdakwa sebagai guru piket.
Lalu terdakwa mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari".
Setelah selesai menulis, korban 2 maju ke depan untuk mengumpulkan tulisannya.
Namun terdakwa memeriksa tulisan dan mengatakan kurang rapi, sehingga menyuruh menulis ulang kembali.
Korban menulis ulang pancasila di meja guru dengan posisi berdiri di depan terdakwa yang sedang duduk di kursi.
Pada saat menulis terdakwa meraba alat vital korban dari luar rok dengan tangan kanannya.
Kemudian balik ke tempat duduk dan terdakwa mengatakan "jangan bilang sama mamak, bapak,kakek, nanti kena tampar".
Terdakwa kemudian melakukan aksi kedua pada Kamis 5 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB saat sedang belajar matematika dengan guru R.
Guru tersebut kemudian keluar dan datang terdakwa dengan mengajar mata pelajaran menulis abjad.
Lalu terdakwa masuk dan mengatakan "kalian tulis ini".
Kemudian terdakwa mengatakan "ini kurang rapi sini tulis ulang" kemudian korban berdiri tepat di samping kanan terdakwa.
Terdakwa kemudian meraba alat vital korban dari luar rok menggunakan tangan kananya.
Korban 3
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.