Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Bulan Depan, Berikut Rincian Gaji ASN Terbaru

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasalnya pemerintah bakal menaikkan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) mulai bulan Agustus 2023.

Editor: Amirullah
POS KUPANG
Ilustrasi gaji ASN 

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Komponen Gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

(TribunJakarta.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul ALHAMDULILLAH! Gaji PNS, TNI & Polri Naik Agustus 2023, Segini Besaran Berdasarkan Golongan ASN

Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji PNS dan PPPK Naik Bulan Depan, Gaji PPPK Lebih Tinggi

Baca juga: Seorang Guru Terlibat Show Hubungan Sesama Jenis di Hutan Kota, Aksinya Jadi Tontonan

Baca juga: 40 Hari Setelah Melahirkan, dr Boyke Anjurkan Moms Segera Pakai KB : Biar Anak Gak Cepat Disapih 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved