KABAR GEMBIRA Gaji PNS dan PPPK Naik Bulan Depan, Gaji PPPK Lebih Tinggi
Untuk kenaikan gaji kali ini, besaran kenaikan gaji PPPK lebih tinggi dibanding kenaikan gaji PNS atau ASN.
SERAMBINEWS.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatus Sipil Negara atau ASN bakal naik bulan Agstus 2023.
Kenaikan gaji PNS tersebut telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk kenaikan gaji kali ini, besaran kenaikan gaji PPPK lebih tinggi dibanding kenaikan gaji PNS atau ASN.
Presiden Jokowi melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi telah mengakui PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan status tersebut, PPPK dinilai setara dengan PNS. Keduanya memiliki beberapa hak dan kewajiban yang sama.

Walau demikian, ternyata gaji PPPK dan PNS berbeda. Gaji PPPK lebih tinggi dibadingkan ASN.
Tentu pemerintah tidak bermaksud 'pilih kasih' karena ada dasar kebijakan yang melatarbelakangi.
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, dikutip TribunnewsSultra.com pada Rabu (26/7/2023).
Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
Malam Mencekam! Gedung DPRD, Sejumlah Mobil hingga Motor di Makassar Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Komit Beri Ruang bagi Pelaku Ekonomi kreatif |
![]() |
---|
Serambi Kenalkan Karakter GAM Cantoi pada Malam Penghargaan Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Malam Puncak Serambi Ekraf Awards 2025 Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.