KABAR GEMBIRA Gaji PNS dan PPPK Naik Bulan Depan, Gaji PPPK Lebih Tinggi
Untuk kenaikan gaji kali ini, besaran kenaikan gaji PPPK lebih tinggi dibanding kenaikan gaji PNS atau ASN.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SELAMAT! Kabar Gembira Gaji PNS dan PPPK Naik Mulai Agustus 2023, Kenaikan Gaji PPPK Lebih Tinggi!
Baca juga: Sukses Turunkan Berat Badan, Melly Goeslaw Sesalkan Fotonya Dicatut Obat Pelangsing: Nyawa Orang
Baca juga: Suaminya Digosipkan Selingkuh dengan Yuni Shara, Maia Estianty Buka Suara: Deket Sih
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka 1 Bulan Lagi, Berikut 10 Jurusan yang Banyak Dibutuhkan
Malam Mencekam! Gedung DPRD, Sejumlah Mobil hingga Motor di Makassar Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Komit Beri Ruang bagi Pelaku Ekonomi kreatif |
![]() |
---|
Serambi Kenalkan Karakter GAM Cantoi pada Malam Penghargaan Serambi Ekraf Awards 2025 |
![]() |
---|
Malam Puncak Serambi Ekraf Awards 2025 Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.