KABAR GEMBIRA Gaji PNS dan PPPK Naik Bulan Depan, Gaji PPPK Lebih Tinggi

Untuk kenaikan gaji kali ini, besaran kenaikan gaji PPPK lebih tinggi dibanding kenaikan gaji PNS atau ASN.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Cek rincian gaji pensiuan PNS terbaru 

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SELAMAT! Kabar Gembira Gaji PNS dan PPPK Naik Mulai Agustus 2023, Kenaikan Gaji PPPK Lebih Tinggi!

Baca juga: Sukses Turunkan Berat Badan, Melly Goeslaw Sesalkan Fotonya Dicatut Obat Pelangsing: Nyawa Orang

Baca juga: Suaminya Digosipkan Selingkuh dengan Yuni Shara, Maia Estianty Buka Suara: Deket Sih

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka 1 Bulan Lagi, Berikut 10 Jurusan yang Banyak Dibutuhkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved