Berita Viral
Kronologis Nenek 60 Tahun Divonis Penjara Gegara Terima Paket Sang Anak, Berawal Didatangi Priska
mengatakan bahwa nenek berusia 60 tahun ada memesan paket narkotika jenis ganja kepada putranya, Mochammad Santoso dan uangnya sudah dibayarkan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kronologis Nenek 60 Tahun Divonis Penjara Gegara Terima Paket Sang Anak, Berawal Didatangi 2 Orang
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA – Berikut kronologis nenek berusia 60 tahun, Asfiyatun yang divonis 5 tahun penjara gegara terima paket milik anaknya.
Nenek berusia 60 tahun itu dinyatakan bersalah karena menerima paket yang berisikan narkotika jenis ganja.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Asfiyatun dalam sidang yang dibacakan pada Senin (24/7/2023).
Asfiyatun merupakan warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Sehari-hari, perempuan paruh baya ini berjualan gorengan keliling kampung untuk memenuhui kebutuhan hidup keluarganya.
Namun kini ia harus menghadapi hukuman penjara gegara ulah sang anak, Santoso yang mengirim paket ganja sebera 17 kilogram.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menyatakan Asfiyatun terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
Ia dinilai tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Denda sebesar Rp.2 Milyar,” bunyi putusan Nomor 890/Pid.Sus/2023/PN Sby itu.
Majelis hakim mengatakan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara.
Mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis hukuman 5 tahun karena menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak.
Asfiyatun bersikeras tak tahu jika paket yang diterimanya tersebut adalah ganja.
Kronologis Kejadian
Bermula sekira satu minggu sebelum Terdakwa Asfiyatun ditangkap Polisi pada 10 Januari 2023.
Kala itu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Asfiyatun didatangi oleh seorang yang diketahui bernama Ibunya Priska (DPO).
Orang itu mengatakan bahwa Asfiyatun ada memesan paket narkotika jenis ganja kepada putranya, Mochammad Santoso dan uangnya sudah dibayarkan sebesar Rp.32.500.000, namun barangnya belum turun.
Terdakwa Asfiyatun terkejut dan menyampaikan tidak mengetahui permasalahan tersebut.
Selanjutnya tiga hari kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Priska kembali datang ke rumah Terdakwa Asfiyatun menanyakan hal yang sama.
Lalu Priska memanggil pria bernama Pi’i (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa Asfiyatun.
Selanjutnya Pi’i melalui handphone miliknya menghubungi anak terdakwa, Santoto. Namun tidak aktif.
Kemudian Priska menelpon Koplo (DPO) dengan percakapan:
“Ayo plo bagaimana ini uang saya kok belum dikembalikan, barangnya kok belum turun”
Terdakwa juga mengatakan : “Ayo plo tolong anak ku yang kena marah ini, disumpah yang tidak-tidak ”.
Koplo menjawab : “Iya bu, barange masih 3 garis dan masih kurang, kalo ada uang 25 Juta lagi saya kirim barangnya”
Setelah percakapan tersebut, Priska menutup telpon dan pulang.
Kemudian keesokan harinya, Terdakwa melalui handphone tetangga menghubungi sang anak, Santoso menyampaikan agar mengembalikan uang milik Priska.
Sang anak kemudian menjawab “uangnya sudah masuk ke Koplo, tapi barangnya belum ada, masih sedikit”
Lalu pada Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 00.01 WIB saat Terdakwa Asfiyatun keluar rumah menuju depan masjid untuk mencari anaknya nomor 2 yang belum pulang, ia ada bertemu dengan Pi’i.
Pi’i mengatakan bahwa Santoso ada menelfon dan ingin bicara, kemudian dalam telfon tersebut sang anak menyampaikan bahwa agar Terdakwa memberikan uang Rp.100 ribu kepada Pi’i sebagai ongkos buat turunkan Ganja, mengganti pesanan Priska.
Lalu Terdakwa menyerahkan uang kepada Pi’i sesuai arahan Santoso.
Kemudian sekira pukul 00.30 WIB pada saat terdakwa Asfiyatun sedang beristirahat di rumahnya, ada orang yang mengetuk pintu.
Kemudian setelah membukanya ada seorang laki-laki yakni Ali (DPO) langsung memasukkan dua kardus besar warna coklat berisi narkotika jenis ganja.
Ali menyampaikan bahwa barang tersebut adalah milik Santoso, dan besok mau diambil lagi.
Kemudian terdakwa Asfiyatun menyetujui dan menerima titipan narkotika jenis ganja tersebut dan Ali pergi.
Sekira pukul 11.30 WIB sepulangnya dari Pasar, Terdakwa melihat salah satu kardus warna coklat dengan tempelan tulisan “Ari Lampung Pamekasan Lama Surabaya 07-01-2023” dalam keadaan terbuka.
Lalu Terdakwa Asfiyatun tanyakan kepada Yuli siapa yang mengambil narkotika jenis ganja dari dalam kardus tersebut sehingga kardusnya terbuka.
Dijawab oleh Yuli yang mengambilnya ialah Ali.
Kemudian Terdakwa menanyakan mengapa tidak diambil seluruhnya, dijawab oleh Yuli “nanti malam katanya diambil semua barangnya”.
Selanjutnya Terdakwa memindahkan dua kardus warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja tersebut dari rumah tempat tinggal Terdakwa ke rumah satunya yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya,
Adapun tujuan Terdakwa menyimpan dua kardus warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja di rumah Terdakwa yang tidak ditempati ialah agar tidak diketahui oleh orang lain.
Kemudian pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, saksi Zam Ahmad Zamir Abrar datang ke rumah Terdakwa mengatakan bahwa Ia disuruh oleh Pi’i untuk mengambil barang berupa bungkus lakban coklat berisi ganja,.
Lalu Terdakwa pergi menuju rumah penyimpanan itu untuk mengambilkannya, kemudian menyerahkan satu bungkus lakban coklat berisi Ganja kepada saksi.
Selanjutnya saksi Zam membelah bungkusan tersebut menjadi dua bagian, kemudian dibungkus kembali olehnya menggunakan kresek warna hitam dan ditinggalkan di samping lemari.
Kemudian saksi pergi dari rumah Terdakwa tanpa membawa bungkusan yang berisi narkotika jenis ganja tersebut.
Kemudian terdakwa mengembalikan bungkusan yang berisi narkotika jenis ganja tersebut dan menjadikan satu dengan kardus besar yang disimpan di rumah satunya.
Selanjutnya pada Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di rumah Jl. Wonokusumo Kidul 29-B Blk RT.02 RW.06 Kelurahan Pegirian, Kec. Semampir Surabaya, anggota kepolisian mendapatkan informasi terkait kepemilikan ganja oleh terdakwa.
Mereka mendatangi kediaman Terdakwa Asfiyatun dan melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 buah timbangan elektrik, Beberapa plastic klip kosong, dan 1 buah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian.
Terdakwa mengakui barang tersebut merupakan milik anaknya, Santoso.
Polisi juga menemukan satu buah timbangan warna biru di belakang pintu yang diakui merupakan milik orang yang Terdakwa kenal bernama Priska (DPO).
Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut kepada Terdakwa terkait informasi yang diperoleh.
Awalnya Terdakwa tidak mengakuinya, lalu akhirnya polisi berhasil mengetahui jika Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja yang dimaksud di dalam rumah satunya yakni Jl. Wonokusumo Kidul 29 BLK RT.02 RW.06 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya.
Kemudian sekira pukul 09.15 WIB Terdakwa bersama Polisi menuju rumah Terdakwa yang satunya untuk melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti di dapur dalam rumah Terdakwa, berupa 19 paket berisi ganja.
Dilansir dari TribunJatim, Abdul Geffar, penasihat hukum Asfiyatun mengaku akan mengajukan banding.
Penasihat hukum Asfiyatun menilai, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.
“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," lanjutnya.
Sebelumnya, sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (10/5/2023).
Dalam sidang tersebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena merasa dijebak anaknya, Santoso.
Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung ini mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kepolosannya tersebut justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso, yang merupakan narapidana Lapas Semarang.
Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Santoso kemudian menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.
Sementara itu, saudara terdakwa, Syafi'i, mengaku sangat yakin Asfiyatun tak bersalah.
Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.
Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.
"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
Nenek 60 Tahun
penjara
vonis
nenek
Pengadilan Negeri Surabaya
Paket ganja
ganja
narkotika
Jawa Timur
Serambi Indonesia
Serambinews
Wakil Bupati Ini Rela Berjongkok untuk Ikat Tali Sepatu Paskibraka,Profil dan Rekam Jejaknya Disorot |
![]() |
---|
Sosok Pria Bercadar Nyamar Jadi Wanita saat Ijab Kabul, Dari Simpatri Jadi Widya, Ini Niat Jahatnya |
![]() |
---|
Viral! Benarkah BI Resmi Luncurkan Uang Baru 2025? Cek Fakta Berikut ini |
![]() |
---|
Bikin Kaget Penggemar, Kim Jong-kook Akhirnya Umumkan Akan Menikah |
![]() |
---|
10 Insiden Upacara Kemerdekaan 2025: Murid di Aceh Panjat Tiang hingga Stocking Melorot di Morowali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.