Berita Nasional

Ramai Guru Disebut Beban Negara, Pengamat Sentil Gaji Agggota DPR RI: Melek Mata Rp 3 Juta

"Guru dan dosen itu dianggap beban negara padahal dia bekerja untuk masyarakat. Dan 36.000 guru dan dosen kalau ditotal dengan gajinya 4 juta,

Editor: Nurul Hayati
Tangkapan Layar Sekretariat Presiden
SIDANG TAHUNAN GEDUNG DPR RI - Dalam video yang beredar tampak suasana sidang tahunan MPR/DPR 2025 di Gedung DPR RI, Senayan pada Jumat (15/8/2025). Pengamat politik membandingkan gaji guru dan dosen dengan gaji anggota DPR RI ditengah efisiensi. 

"Guru dan dosen itu dianggap beban negara padahal dia bekerja untuk masyarakat. Dan 36.000 guru dan dosen kalau ditotal dengan gajinya 4 juta, ternyata kalah dengan wakil rakyatnya yang luar biasa, sidang [saja] tidak pernah hadir," imbuhnya.

SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi kontroversi.

Hal itu usai pernyataannya dalam pidato di Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB.

Sri Mulyani menyebut, “Menjadi dosen atau guru tidak dihargai karena gajinya enggak besar. Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat?”

Jadi, konteksnya adalah tantangan fiskal, bukan menyebut guru sebagai “beban”.

Isu ini makin panas karena beredar data bahwa anggota DPR bisa menerima take home pay lebih dari Rp 100 juta per bulan, termasuk tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.

Sementara guru, yang berperan vital dalam pendidikan, justru digaji jauh lebih rendah.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, melontarkan kritik tajam terhadap tingginya gaji dan tunjangan yang didapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR).

Masih di momen peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 pada Agustus 2025 ini, besaran gaji dan tunjangan para wakil rakyat yang duduk di parlemen tersebut menjadi sorotan.

Bahkan, disebut-sebut bahwa total gaji dan tunjangan yang didapat setiap anggota DPR RI per bulan bisa mencapai Rp 100 juta.

Adapun gaji pokok pimpinan dan anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok mereka per bulan ditetapkan sebagai berikut:

Baca juga: Gaji Guru dan Dosen Jadi Beban Keuangan Negara? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Suasana Rapat Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir secara resmi menyetujui 'Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Suasana Rapat Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir secara resmi menyetujui 'Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025). (DPR RI/Devi/Andir)

Ketua DPR RI: Rp 5,04 juta

Wakil Ketua DPR RI: Rp 4,62 juta

Anggota DPR RI: Rp 4,2 juta

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved