Polisi Ungkap Rekaman CCTV saat Bripda Ignatius Ditembak Senior: Kejadian Berdurasi 3 Menit 53 Detik

Rekaman CCTV saat tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) akhirnya diungkap ke publik.

Editor: Faisal Zamzami
Ignatius Dwi Frisco Sirage anggota Densus 88 Mabes Polri yang diduga ditembak seniornya Bripda IMS dan Bripka IG
Ignatius Dwi Frisco Sirage anggota Densus 88 Mabes Polri yang diduga ditembak seniornya Bripda IMS dan Bripka IG 

Saat itulah, kata Rio, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban, tepatnya di bawah telinga kanan menembus tengkuk belakang sebelah kiri.

“Setelah itu terlihat pada rekaman CCTV saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43.01, jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi keluar selama 3 menit lewat 53 detik.”

“Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.  Korban atas nama ID, 20 tahun, merupakan anggota Polri,” imbuhnya.

Baca juga: Detik-detik Bripda Ignatius Ditembak Rekannya Versi Densus 88, Korban Alami Luka Tembak di Kepala


Pihak Polres Bogor, lanjut Rio, telah memeriksa delapan orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan ilegal jenis pistol.

“Barang bukti yang telah kami sita, pertama rekaman CCTV aspol tersebut, satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan nonorganik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku, dan yang lain-lain.”

“Lalu Polres Bogor menetapkan jumlah tersangka sebanyak dua orang, sementara masih dipatsus di Ditpropam Mabes Polri dengan inisial IMS, umur 23 tahun, pekerjaan Polri, sebagai pengguna senjata api,” urainya.

Tersangka kedua, lanjut Rio, berinisial IGD (33), pekerjaan anggota Polri, sebagai pemilik senjata api tersebut.

Kepada  tersangka IMS, polisi menerapkan Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHP, dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 
Sedangkan untuk tersangka IGD, pasal 338 jo 56 dan atau 359 jo 56 KUHP, dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananyan, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Penyidikan kami laksanakan di Polres Bogor.”

Baca juga: Duka Orangtua Bripda Ignatius Tewas Ditembak Rekannya, Sang Ayah Terpukul hingga Isak Tangis Ibunda

Keluarga Bripda Ignasius Baru Dapat Kabar Minggu 23 Juli 2023 Siang


Y Pandi, ayah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mengaku menerima telepon dari Mabes Polri soal kondisi anaknya Minggu (23/7/2023) siang.

Dalam telepon itu, dirinya diberitahu bahwa anaknya sakit.

Pandi awalnya tidak percaya, karena pada malam kejadian atau Sabtu (22/7/2023) sempat melakukan video call dengan putranya.

"Awalnya nggak percaya, tapi kami ditelepon lagi oleh Polres Melawi untuk memberitahukan bahwa anak bapak ibu yang bernama Rico sedang sakit keras dan berada sekarang berada di rumah sakit Polri Kramat Jati di ruangan ICU," kata dia mengutip Kompas TV.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved