Sosok Benny Tjokro Terpidana Seumur Hidup Korupsi Jiwasraya, Asetnya Luar Biasa

Benny Tjokro telah dipidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. 

SERAMBINEWS.COM  - Benny Tjokro telah dipidana penjara seumur hidup dalam kasus Korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Benny Tjokro merupakan putra pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani.

Dalam dunia saham, Benny Tjokro merupakan seorang 'suhu'.

Pada 2019, Benny Tjokro pernah dinobatkan sebagai 50 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.

Tercatat, Cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris, ini ada di urutan ke-43.

Forbes menaksir kekayaan pria yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 15 Mei 1969, ini mencapai US$ 670 juta atau sekitar Rp 9,14 triliun (kurs Rp 13.650 per dolar AS). pada tahun 2019 lalu.

Benny Tjokro memulai aktivitas investasinya di pasar modal sejak duduk di bangku kuliah.

Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Trisaksi, Jakarta, ini kenal dunia saham lantaran diajak teman-teman kuliahnya.

Saham PT Bank Ficorinvest Tbk merupakan portofolio pertama yang Benny Tjokro beli bermodal tabungan dari uang saku kuliah.

Motivasinya saat itu cukup sederhana, hanya ingin cari untung.

Pada awalnya, Benny Tjokro hanya mengeluarkan modal beberapa juta rupiah saja untuk bermain saham,

Namun modalnya meningkat saat lulus kuliah hingga mencapai ratusan juta.

Ayah Benny Tjokro waktu itu lebih senang anaknya berbisnis ketimbang main saham.

Salah satunya dengan membantu mengurus bisnis Keris Gallery.

"Disuruh ngurusin pertanian, juga pernah. Disuruh dagang semen sampai ke Timor Timur, pernah. Bangun rumah, pernah. Bikin pom bensin, pernah. Bebasin tanah, pernah. Jadi pengalaman saya sudah macam-macam," kata Benny Tjokro dalam wawancara dengan Kontan, 1 Februari 2019.

Benny Tjokro lantas meneruskan bisnis sang ayah yang kini menjelma menjadi Hanson International.

Dulu, ini merupakan pabrik garmen kecil yang ayahnya ambil alih.

Namun, waktu krisis moneter 1007-1998, kondisinya menjadi sangat berat sehingga harus menjalani restrukturisasi.

Lewat perusahaan Hanson International, Benny Tjokro merambah bisnis properti residensial.

Kebutuhan lahan bagi ekspansi pabrik Batik Keris menjadi awal perkenalan keluarga besarnya pada bisnis properti.

Benny Tjokro pun semakin kaya raya lewat bisnis real estat yang dikomandoinya.

Selain Hanson International, Benny Tjokro juga pemilik PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Aset-aset berharga milik Benny Tjokro itu banyak tersebar di Solo Raya yang merupakan tempat kelahirannya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang plang tanda sita di beberapa titik aset Benny Tjokro yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Solo.

Berikut daftar aset Benny Tjokro yang ada di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo :

Pandawa Water World milik Benny Tjokro disita kejaksaan (Tribun Solo/Agil)
Pandawa Water World milik Benny Tjokro disita kejaksaan (Tribun Solo/Agil)


1. Desa Kwarasan

Benny Tjokro memiliki 1 aset yang ada di Desa Kwarasan dengan luasan 4.115 meter persegi.

2. Desa Telukan

Aset Benny Tjoko di Desa Telukan terdapat 1 buah berupa lahan kopling dengan luasan 18.953 meter persegi.

3. Desa Gedangan

Di desa tersebut, Benny Tjokro memilki lima aset.

Salah satu adalah GOR Pandawa.

Kasipidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membenarkan adanya sita eksekusi aset itu.

Menurutnya penyitaan itu berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya.

"Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset)," ujar dia.

"(Hari ini) dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," tambahnya.

Lima aset Benny Tjokro yang ada di Desa Gedangan dilengkapai dengan hak guna bangunan (HGB).

Luasan aset terpidana korupsi Jiwasraya tersebut mencapai 5,5 hektare.

4. Desa Madegondo

Aset berupa lahan kosong dimiliki Benny Tjokro di desa tersebut.

Ada 28 titik aset Benny Tjokro di Desa Madegondo dengan luasan bervarias.

Mulai dari 144 meter sampai dengan 280 meter persegi.

Total luasan aset Benny Tjokro yang ada di sana ada seluar 4.560 meter persegi

Aset-aset Benny Tjokro tersebut pun telah dipasangan penanda palang penyitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Plang tersebut dilengkapi dengan dasar penyitaan, yakni : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang disertai dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Herdis mengatakan aset-aset yang disita tersebut saat ini telah dititipkan kepada pemerintah desa setempat.

"Sedangkan proses lancar dititipkan ke 4 Kades dan Camat sebagai saksi," kata Herdis.

Selain itu, Benny Tjokro tercatat memiliki sejumlah aset di lokasi strategis.

Pertama aset Benny Tjokro di bidang perhotelan adalah Hotel Brother yang terletak di Solo Baru.

Pemilik Hotel Brothers ini adalah Jimmy Tjokro, adik kandung Benny Tjokro.

Sejatinya, Hotel Brothers sudah disita Kejagung pada 1 April 2021 lalu.

Namun, meski berstatus aset sitaan, Kejaksaan mengizinkan operasional hotel tetap berjalan demi karyawan.

Aset kedua yang dimiliki Benny Tjokro adalah Pandawa Water World di Grogol, Sukoharjo.

Aset-aset Benny Tjokro yang disita kejaksaan termasuk taman bermain Pandawa
Aset-aset Benny Tjokro yang disita kejaksaan termasuk taman bermain Pandawa Water World (Tribun Solo)


Kompleks Pandawa Water World dan GOR terdapat sejumlah papan sita eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Manajemen Pandawa Water World, Neni, mengatakan, karyawan Pandawa tetap beroperasional seperti biasa.

Menurutnya sampai dengan saat ini tidak ada perubahan operasional.

"Sampai saat ini operasional tetap normal tidak ada perubahan," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Kamis (27/7/2023).

Saat ditanya soal papan penyitaan yang terpasang di kompleks Pandawa Water World, menurutnya sudah ada yang mengurusi, karyawan tidak mengetahui secara pasti.

Selain Pandawa Water World dan Hotel Brothers, plang penyitaan aset dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terpasang di area kawasan Benteng Vastenburg Solo.

Setidaknya ada enam papan penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenburg.

Benteng Vastenburg di Solo (Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)
Benteng Vastenburg di Solo (Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)


Dua papan berwarna merah muda itu terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg.

Dua lainnya terpasang di sisi Timur benteng, satu terpasang di depan pintu Benteng bagian Timur dan satu di sisi Selatan.

Dalam papan itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Dalam papan penyitaan ini juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.


(Tribun Solo)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Daftar Aset Benny Tjokro Terpidana Seumur Hidup Korupsi Jiwasraya Rp 16 T, Hotel hingga Wisata Air

Baca juga: VIRAL Pasangan Joget Erotis, Emak-emak Ngamuk Bakar Kafe Remang-remang, Polisi: Jangan Main Hakim

Baca juga: Cerita Kamil Jemput Khansa Pertama Kalinya, Langsung Salim Cium Tangan Teringat saat Guru KKN Dulu

Baca juga: Bolehkah Memanjatkan Doa Pada Sujud Terakhir Shalat Pakai Bahasa Indonesia? Begini Penjelasan UAS

Baca juga: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Bulan Depan, Berikut Rincian Gaji ASN Terbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved