video

VIDEO Kesaktian Kabasarnas, Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Suap Rp 88,9 M

Kesaktian Kabasarnas, Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Suap Rp 88,9 M...

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi belum ditahan oleh Puspom TNI.

Kondisi ini berbeda seperti yang dialami oleh anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Adapun keduanya diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar dalam tiga tahun terakhir.

Untuk diketahui, tiap anggota TNI yang tengah bermasalah dengan hukum maka akan ditangani oleh pihak Puspom TNI untuk tindaklanjut.

Seusai ditetapkan jadi tersangka, Henri dan Afri pun diserahkan KPK kepada Puspom TNI.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono memastikan kasus ini sudah ditangani pihaknya.

Julius berujar, Afri saat ini sudah ditahan karena menjadi pihak yang tertangkap pertama kali.

Sedangkan untuk Henri belum dilakukan penahanan. Penahanan baru bisa dilakukan seusai proses pendalaman terhadap Afri selesai dilakukan.

Sementara itu KPK akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada pekan depan terkait kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, pihaknya akan membahas soal MoU antara KPK dan TNI terkait pembentukan tim koneksitas kedua lembaga.

Hal ini dilakukan untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan pihak militer di masa depan. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: 10 Orang Terjaring OTT KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Ada Pembagian "Fee" 10 Persen

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Baca juga: Sosok Benny Tjokro Terpidana Seumur Hidup Korupsi Jiwasraya, Asetnya Luar Biasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved