Video
VIDEO - TNI Sebut KPK Keliru Atas Penetapan Tersangka Kabasarnas dan Koorsminnya
Adapun aturan dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
SERAMBINEWS.COM - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko meerangkan penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.
Adapun aturan dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam UU peradilan militer, kata dia, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.
Selain itu, kata dia, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
Khusus untuk penahanan prajurit aktif, kata dia, ada tiga institusi yang punya kewenangan.
Pertama, kata dia, adalah Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum, kedua adalah Polisi Militer, dan ketiga adalah Oditur Militer.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pada Jumat (28/7/2023) menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.
Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.(*)
VIDEO - Satgas TMMD Kodim Aceh Singkil Percepat Pembangunan Jembatan |
![]() |
---|
VIDEO - Wawancara Eksklusif Kajati Aceh Terpikat Aneka Rasa Kopi Aceh |
![]() |
---|
VIDEO - Stok Langka, Harga Beras di Aceh Tamiang Melonjak |
![]() |
---|
VIDEO - Trump Cekcok di Media Sosial, AS Kerahkan Dua Kapal Selam Nuklir Menuju Rusia |
![]() |
---|
VIDEO Cuaca Ekstrim dan Hama Ulat Resahkan Petani Tembakau di Kuta Cot GlieĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.