Video

VIDEO - TNI Sebut KPK Keliru Atas Penetapan Tersangka Kabasarnas dan Koorsminnya

Adapun aturan dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

SERAMBINEWS.COM - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko meerangkan penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.

Adapun aturan dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, kata dia, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Selain itu, kata dia, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, kata dia, ada tiga institusi yang punya kewenangan.

Pertama, kata dia, adalah Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum, kedua adalah Polisi Militer, dan ketiga adalah Oditur Militer.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pada Jumat (28/7/2023) menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.

Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved