Breaking News

Kajian Islam

Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membaca Lagi? UAS Beri Penjelasan

Seseorang dalam mengerjakan shalat, tentunya ia harus memahami Fiqih shalat, salah satunya tentang bacaan Al-Fatihah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan dari jamaah (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official) 

Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? UAS Beri Penjelasan

SERAMBINEWS.COM – Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan seorang mukimin.

Seseorang dalam mengerjakan shalat, tentunya ia harus memahami Fiqih shalat, salah satunya tentang bacaan Al-Fatihah.

Dalam Hadis Riwayat Bukhari No 723 mengatakan “dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”

Lantas, bilamana imam sudah membaca Al-Fatihah secara Jahar (mengeraskan suara), haruskah makmum membacanya lagi setelah itu?

Shalat merupakan ibadah yang dikerjakan oleh umat Islam yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan perintah Allah SWT.

Penting bagi makmum untuk disimak terkait bacaan Al-Fatihah saat melaksanakan shalat berjamaah.

Shalat jamaah.
Shalat jamaah. (GETTY IMAGES)

Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved