Kajian Islam
Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membaca Lagi? UAS Beri Penjelasan
Seseorang dalam mengerjakan shalat, tentunya ia harus memahami Fiqih shalat, salah satunya tentang bacaan Al-Fatihah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
“Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."
"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.
Maka, kata Syaikh Utsman pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan shalat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah atau ayat Al-quran lainnya.
“Asalnya yang sunnah bahwa rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya,(Zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,” terang Syaikh Utsman.
Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.
“Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.
Sambung Syaikh Utsman, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa Rasulullah membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.
“Adapun yang asal (sesuai ketentuan) bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja,” tegas Syaikh Utsman.
Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis sebagaimana dikutip Serambinews.com dalam tayangan Youtube PAMTV.
Berikut referensi yang menjelaskan tentang hal ini:
ـ )و( تسن )في( الركعتين )الاوليين( من رباعية أو ثلاثية، ولا تسن في الاخيرتين إلا لمسبوق بأن لم يدرك الاوليين مع إمامه فيقرؤها في باقي صلاته إذا تداركه ولم يكن قرأها فيما أدركه
“Disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Qur’an) pada dua rakaat yang pertama dari shalat yang berjumlah empat rakaat atau tiga rakaat,
dan tidak disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Qur’an) pada dua rakaat yang akhir kecuali bagi makmum masbuq,
dengan gambaran ia tidak menemui dua rakaat awal besertaan imam, lalu ia (mestinya) membaca surat atau ayat Al-Qur’an
pada rakaat shalatnya yang tersisa ketika bersama dengan imam, tapi ia tidak membacanya.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 175).
Kajian Islam
Al-Fatihah
shalat berjamaah
imam
makmum
mazhab syafii
UAS
Ustadz Abdul Somad
kapan makmum baca al-fatihah
Serambi Indonesia
Serambinews
| Keajaiban Baca Surah Al Kahfi di Hari Jumat: Bisa Sekaligus atau Dicicil, Tapi Pahala Tetap Maksimal |
|
|---|
| Daftar Shalat Rawatib, Simak Shalat Fardhu Apa Saja yang Miliki Shalat Pengiring Qabliah dan Badiyah |
|
|---|
| Doa Isthikarah Dalam Bahasa Arab, Doa Khusus Dipanjatkan Setelah Shalat Istikharah, Simak Panduannya |
|
|---|
| Tiga Cara Allah Kabulkan Doa Hambanya, Buya Yahya: Jangan Pernah Ragu Saat Meminta |
|
|---|
| Lima Amalan Ringan di Hari Jumat Menurut Ustaz Adi Hidayat, Bisa Jadi Penghapus Dosa! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uas-jelaskan-soal-pahala-baca-alquran-di-hp-dan-di-mushaf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.