Breaking News

video

VIDEO Danpuspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Danpuspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus OTT Korupsi...

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI buka suara menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Komandan Puspom atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Marsdya Hendri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Sebab, kata Marsda Agung, pihak militer mempunyai ketentuan atau aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat perkara hukum.

Marsda Agung menuturkan, pada awalnya pihak Puspom TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara korupsi di Basarnas tersebut.

Pihaknya pun langsung mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan KPK setelah penangkapan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Hanya, koordinasi yang dilakukan sampai kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, belakangan pada saat konferensi pers, keluarlah pernyataan dari KPK yang menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka. Agung menyayangkan pernyataan KPK tersebut.

Padahal, Agung menegaskan, untuk penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi merupakan kewenangan TNI.

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (*)

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Baca juga: 10 Orang Terjaring OTT KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Ada Pembagian "Fee" 10 Persen

Baca juga: LSM KOMPAK Dukung Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi di PT CA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved