Berita Abdya
LSM KOMPAK Dukung Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi di PT CA
Saharuddin menyampaikan hal ini saat menghadiri acara sosialisasi penitipan barang bukti/barang sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusa
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Saharuddin menyampaikan hal ini saat menghadiri acara sosialisasi penitipan barang bukti/barang sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I di Aula Kantor Camat Babahrot, Abdya, Jumat (28/7/2023).
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK), Saharuddin mendukung penuh Kejari Abdya mengusut dugaan Korupsi di HGU PT Cemerlang Abadi atau PT CA.
Saharuddin menyampaikan hal ini saat menghadiri acara sosialisasi penitipan barang bukti/barang sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I di Aula Kantor Camat Babahrot, Abdya, Jumat (28/7/2023).
"Kita berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Abdya bersama Kajati Aceh dalam mengungkapkan dugaan Korupsi di HGU PT CA," kata Saharuddin.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Abdya, Perwakilan PT Perkebunan Nusantara I, Camat Babahrot, Kapolsek Babahrot, Ketua Forum Keuchik Kecamatan Babahrot dan para tokoh masyarakat di Kecamatan Babahrot.
Penyitaan barang bukti tertuang dalam Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRIN-271 / L.1.28 / Fd.2 / 06 / 2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor : 60 / PenPid.B-SITA / 2023 / PN Bpd, tanggal 23 Juni 2023.
"Ini adalah sebuah bentuk keseriusan Kajati Aceh dan Kajari Abdya dalam melakukan pengusutan kasus Dugaan Korupsi di HGU PT CA dan kita wajib menghormati dan mendukungnya," kata Saharuddin.
Baca juga: VIDEO Penyerang Manchester City Erling Haaland Upload Foto Bareng Kim Jisoo BLACKPINK
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Joni Astriaman, SH menyampaikan, sebelumnya, pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, juga telah dilaksanakan pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I.
"Agenda Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh," jelas Astriaman.
Pertemuan tersebut, lanjutnya, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.
Sedangkan dari pihak PT Perkebunan Nusantara I langsung dihadiri Kepala Bagian Tanaman PT Perkebunan Nusantara I didampingi Kasubbag Legal PT Perkebunan Nusantara I.
"Pertemuan tersebut membahas tentang perkara yang berlangsung di Kejari Abdya yang akan melakukan penitipan BB/Sitaan dari PT.CA di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot," pungkasnya. (*)
Baca juga: Sosok Steve Wantania, Suami Kedua Pinkan Mambo, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Michelle Ashley
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kurangi Plastik, MAN Inovasi Abdya Luncur Air Isi Ulang, Langkah Menuju Madrasah Adiwiyata Nasional |
![]() |
---|
Kompak, Forum Keuchik Kuala Batee Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.