Bagaimana Stok LPG 3 Kg di Daerahmu? Jika Gas Melon Langka Lapor ke Call Center Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan bahwa masyarakat tak perlu panic buying dalam menghadapi situasi ini.

Editor: Faisal Zamzami
Serambi Indonesia
Warga membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi saat operasi pasar elpiji 3 kilogram bersubsidi di halaman Kantor Camat Meurah Mulia, Aceh Utara, Aceh, Rabu (31/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketersediaan LPG 3 kg bersubsidi atau disebut dengan gas melon dikabarkan langka.

 Sejumlah warga di beberapa daerah mengeluh sulitnya membeli gas melon.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan bahwa masyarakat tak perlu panic buying dalam menghadapi situasi ini. 

Apabila ada kendala, masyarakat dapat melapor ke Call Center Pertamina di 135.

Nicke mengatakan, LPG 3 kg ini diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan digunakan untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. 

Jika tepat sasaran, maka pasokan LPG 3 kg ini aman.

“Jika masyarakat melihat adanya penyelewengan, penyimpangan, kelangkaan dan jika harganya di atas harga eceran yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah lapor ke 135,” kata Nicke, Sabtu (29/7/2023).

“Saya sudah cek LPG 3 kg dan memastikan bahwa supply secara nasional aman, jadi tidak perlu ada panic buying karena supply ini cukup,” sambungnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (30/7).

Baca juga: Warga Sulit Peroleh LPG 3 Kg, Hiswana Migas Aceh Desak Pemprov Segera Buat Program Subsidi Tepat


Guna memastikan penyaluran gas melon secara merata, Nicke telah melakukan pemantauan di Pertamina Integrated Enterprise Data and Command Center (PIEDCC), Grha Pertamina, Jakarta.

Pemantauan langsung ini dilakukan bersama dengan Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dan SVP PIEDCC.

Dia juga berkoordinasi langsung dengan General Manager di seluruh unit operasi pemasaran agar pasokan LPG di setiap daerah dapat terjaga.

 
Hasil pemantauan tersebut, Nicke menyimpulkan bahwa stok dan suplai LPG dalam keadaan aman.

 Akan tetapi, distribusi LPG di sejumlah daerah perlu ditingkatkan pengawasannya.

Nicke meminta masyarakat untuk bekerja sama untuk memastikan pasokan LPG aman. 

Pihaknya akan terus memantau ketersediaan LPG 3 kg agar masyarakat tak mengalami kelangkaan LPG 3 kg.

Baca juga: Aceh Utara Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg di 27 Kecamatan, Cukup Bawa KTP dan KK

Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tidak Boleh Konsumsi LPG 3 Kg Bersubsidi

Di awal peluncurannya, LPG 3 Kg bersubsidi atau yang sering disebut sebagai gas melon, sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Yaitu masyarakat yang dulu masih memasak menggunakan minyak tanah dan tidak mempunyai kompor gas. 

Pemerintah pun membagikan tabung gas dan kompor gas gratis kepada kelompok masyarakat bawah ini. Meski kini tingkat kesejahteraan masyarakat mulai membaik, aturan tersebut belum berubah. 

LPG 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu. Hal itu kembali ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

 
SE itu ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Kemudian Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (28/7/2023), dalam SE tersebut ditegaskan pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

 
a. Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

b. Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Kemudian, pengguna lain LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

 
a. Nelayan. Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

b. Petani. Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.


Selanjutnya, dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, yakni restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.
 

Baca juga: Giliran Mantan Kapolri Jenderal Dai Bachtiar Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024, Ini Alasannya

Baca juga: Tangis Nenek Asfiyatun Pecah, Divonis 5 Tahun Kasus Narkoba, Dijebak Anaknya Terima Ganja 17 Kg

Baca juga: Kabid Humas Polda Aceh Sebut Karhutla di Nagan Raya Sudah Berhasil Dipadamkan Petugas


 Sudah tayang di Kompastv: LPG 3 Kg di Daerahmu Langka? Jangan Panic Buying, Lapor ke Call Center Pertamina

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved