Tangis Nenek Asfiyatun Pecah, Divonis 5 Tahun Kasus Narkoba, Dijebak Anaknya Terima Ganja 17 Kg

Seorang nenek asal Surabaya, Jawa tmur, Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang nenek asal Surabaya, Jawa tmur, Asfiyatun (60), divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba.

Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pembacaan vonis, Rabu (26/7/2023).

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur Parta, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.

Kasus narkoba yang menjerat Asfiyatun ini bermula saat ia menerima paket atas nama anaknya, Santoso, pada awal Januari 2023.

Paket itu dipesan Santoso dari Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Santoso saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Semarang karena terjerat kasus narkoba, dikutip dari TribunJatim.com.

Ternyata paket yang berasal dari Lampung itu berisi 17 kg ganja.

Hal itu baru diketahui Asfiyatun usai mendapat telepon dari Santoso.

Dua hari setelah menerima paket, Asfiyatun didatangi polisi.

Ia kemudian diamankan karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.

Baca juga: VIDEO Kisah Pilu Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun, Merasa Dijebak Anaknya yang Kirim Paket Ganja

Singkat cerita, Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023.

Saat menjalani sidang, Asfiyatun yang tangannya diborgol terlihat menangis.

Di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Asfiyatun mengaku dijebak oleh Santoso.

Saudara Asfiyatun, Syafi'i, merasa yakin ibu Santoso itu tak mungkin mencari uang dengan menjadi kurir narkoba.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved