Begini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Makin Mudah dan Hemat Waktu

Cara bayar pajak motor secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre, pergi ke Samsat cuma stempel pengesahan dan cetak.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
ILUSTRASI STNK - Cara bayar pajak motor (PKB) secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre, pergi ke Samsat cuma stempel pengesahan dan cetak. 

Begini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Makin Mudah dan Hemat Waktu

SERAMBINEWS.COM - Kini makin mudah membayar pajak motor secara online.

Cara bayar pajak motor secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre, pergi ke Samsat cuma stempel pengesahan dan cetak.

Diketahui salah satu alasan orang malas membayar pajak karena harus berlelah-lelah di Samsat, mulai menunggu antrean yang memakan waktu hingga menyita pekerjaan lainnya.

Namun hal ini ternyata bisa diminimalisir dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online khususnya untuk masyarakat Aceh melalui mobile banking Bank Aceh.

Baca juga: Mudahkan Warga Bayar Pajak, BPKA Operasional Mobil Samsat Keliling di Lhokseumawe

Baca juga: Pecah Tawa Polisi saat Thoriq Terima Kasih ke Maling Sudah Perbarui Body Motor dan Ganti Spionnya

Dengan membayar secara online, pemilik kendaraan cukup menunjukkan bukti pembayaran ke Samsat terdekat, sekaligus stempel pengesahan dan pengambilan cetak TBPK yang baru.

Untuk itu, berikut cara membayar pajak motor secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre sebagai berikut.

 

 

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online

1. Buka situs esamsat.acehprov.go.id disarankan melalui Google Chrome

2. Input data kendaraan Anda meliputi

- Kolom BL: berisi nomor plat kendaraan Anda dalam bentuk angka, terdiri dari empat angka misalnya 3792

- Kolom sebelah kanannya, masukkan seri dalam bentuk huruf pada plat Anda, biasanya kalau Aceh Besar berujung LBO

- Kolom NIK: Masukkan NIK sesuai KTP yang tertera pada STNK

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved