Begini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Makin Mudah dan Hemat Waktu
Cara bayar pajak motor secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre, pergi ke Samsat cuma stempel pengesahan dan cetak.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
- Kolom Rangka: Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka yang tertera pada STNK Anda, misalnya 71659
3. Klik tombol Cari berwarna biru di bawahnya
4. Nanti akan muncul informasi data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayarkan sekaligus invoice
5. Masuk ke aplikasi mobile banking Bank Aceh
6. Klik menu Layanan di paling bawah
7. Pilih menu Pajak & Retribusi
8. Pilih SAMSAT Aceh di baris kedua
9. Masukkan invoice yang sudah didapat dari situs e-Samsat tadi
10. Jangan lupa simpan dan print bukti pembayaran, sekaligus fotokopi KTP dan fotokopi STNK lama
11. Pergi ke kantor Samsat terdekat untuk stempel pengesahan dan pengambilan cetak TBPK yang baru, jangan lupa bawa e-KTP asli dan STNK asli.
12. Tanyakan ke Satpam saat tiba di Samsat untuk pengesahan pembayaran online, karena ruangnya berbeda dengan jalur umum
Baca juga: Makan Minum Cuma Rp 5 Ribu, Pemilik Warung: Saya Yakin Berbisnis sama Allah Tidak akan Rugi
Baca juga: Panglima TNI Turun Tangan Minta Maaf atas Ulah si Praka Tendang Motor Ibu Bonceng Anak
Selain di kantor Samsat, stempel pengesahan dapat juga dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau Mobil Samsat Keliling dengan menunjukkan e-KTP asli pemilik kendaraan.
Kemudian pemilik kendaraan di luar Aceh bisa juga melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau Aplikasi PosPay.
Khususnya melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat membayarkan tagihan pajak motornya melalui aplikasi bank daerah masing-masing di seluruh provinsi se-Indonesia.
Mudah bukan, cara membayar pajak kendaraan bermotor?
Baca juga: Tips Membangun Rumah Minimalis Impian Hemat Biaya, Milenial Harus Tahu Ini
Demikian cara membayar pajak motor secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre. Semoga bermanfaat!
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.