Tiga Petugas Imigrasi Bali Ditahan di Mapolda Metro Jaya, Pelaku Disogok Sindikat Jual Beli Ginjal

Usai dilakukan pengecekan, mereka langsung diarahkan ke suatu ruangan oleh para penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Istimewa
Tiga tersangka baru dari oknum petugas Imigrasi Bali pada kasus jual beli ginjal tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/8/2023) malam. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka baru oknum petugas Imigrasi Bali dalam kasus sindikat jual beli ginjal internasional kini diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Mereka yang berinisial NWS, RAP, dan J dijemput langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka tiba di Mapolda Metro pada Sabtu (29/7/2023) malam.

Ketiganya hanya menunduk dan tangan diborgol saat tiba di Mapolda Metro.

Usai dilakukan pengecekan, mereka langsung diarahkan ke suatu ruangan oleh para penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, polisi kembali menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ketiga tersangka baru merupakan petugas Imigrasi.

"Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Penetapan tersangka baru merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali, terkait keterlibatan oknum petugas Imigrasi yang meloloskan calon donor ginjal ke Kamboja.

"Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya," tutur Hengki.

Oknum petugas itu juga tidak memeriksa ketat donor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.

"Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin. Dan kami akan kembangkan terus," jelas Hengki.

Baca juga: Sosok Miss Huang, Wanita Jadi Buronan Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya

 Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan peran petugas imigrasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli ginjal di Kamboja.

Hengki mengatakan, ada penambahan tiga tersangka dari hasil pengembangan penangkapan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali berinisial AH.

"Pada saat kami kembangkan dari tersangka AH ini, pihak imigrasi yang sudah kami tangkap sebelumnya, ternyata mereka bekerja sama dalam satu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Kendati demikian, ia tidak memerinci identitas maupun jabatan para pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved