Breaking News

Tiga Petugas Imigrasi Bali Ditahan di Mapolda Metro Jaya, Pelaku Disogok Sindikat Jual Beli Ginjal

Usai dilakukan pengecekan, mereka langsung diarahkan ke suatu ruangan oleh para penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Istimewa
Tiga tersangka baru dari oknum petugas Imigrasi Bali pada kasus jual beli ginjal tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/8/2023) malam. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka baru oknum petugas Imigrasi Bali dalam kasus sindikat jual beli ginjal internasional kini diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Mereka yang berinisial NWS, RAP, dan J dijemput langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka tiba di Mapolda Metro pada Sabtu (29/7/2023) malam.

Ketiganya hanya menunduk dan tangan diborgol saat tiba di Mapolda Metro.

Usai dilakukan pengecekan, mereka langsung diarahkan ke suatu ruangan oleh para penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, polisi kembali menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ketiga tersangka baru merupakan petugas Imigrasi.

"Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Penetapan tersangka baru merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali, terkait keterlibatan oknum petugas Imigrasi yang meloloskan calon donor ginjal ke Kamboja.

"Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya," tutur Hengki.

Oknum petugas itu juga tidak memeriksa ketat donor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.

"Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin. Dan kami akan kembangkan terus," jelas Hengki.

Baca juga: Sosok Miss Huang, Wanita Jadi Buronan Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya

 Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan peran petugas imigrasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli ginjal di Kamboja.

Hengki mengatakan, ada penambahan tiga tersangka dari hasil pengembangan penangkapan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali berinisial AH.

"Pada saat kami kembangkan dari tersangka AH ini, pihak imigrasi yang sudah kami tangkap sebelumnya, ternyata mereka bekerja sama dalam satu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Kendati demikian, ia tidak memerinci identitas maupun jabatan para pelaku.

Hengki hanya menjelaskan bahwa AH berperan mengurus travel yang dimodifikasi untuk membawa calon pendonor ginjal.

"Periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama ditangkap," kata Hengki.

Para tersangka TPPO jual beli ginjal itu memperoleh uang antara Rp 3,2 juta-Rp 3,7 juta. Sebagian uang itu kemudian dibagi ke petugas kantor imigrasi senilai Rp 1,5 juta.

Baca juga: SOSOK Aipda M, Polisi Polres Bekasi Kota Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal, Raup Untung Rp 612 Juta

Modus meloloskan calon pendonor

Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas imigrasi dalam kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional. Total ada 15 orang yang telah menjadi tersangka jual beli ginjal di Kamboja tersebut.

"Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan, modus yang digunakan memakai fast lane maupun fast track (jalur cepat) tanpa standar operasional prosedur atau SOP. Sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.

 
"Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin. Dan kami akan kembangkan terus," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja.

Dari 12 tersangka tersebut, salah satu di antaranya adalah petugas imigrasi berinisial AH yang ditangkap pada 19 Juli 2013 di Bali.


Dalam kasus ini, AH disebut berperan meloloskan para donor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Atas perannya itu, AH menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," kata Hengki pada 20 Juli 2023.

"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan)," ujarnya lagi.

Baca juga: Rendy Kjaernett Ungkap Ia dan Lady Nayoan sudah Ada Komunikasi: Dia Mulai Terbuka sama Gue

Baca juga: Usai Akui Selingkuh, Rendy Kjaernett Bersyukur Lady Nayoan Mau Dengar Penjelasannya, Bakal Rujuk?

Baca juga: Dine Mutiara Ungkap Ucapan Sahrul Gunawan Sebelum Nikah Bertolak Belakang dengan Kenyataan

Sudah tayang di Kompas.com: Tiga Petugas Imigrasi Bali yang Disogok Sindikat Jual Beli Ginjal Sudah Ditahan di Mapolda Metro Jaya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved