Kamis, 16 April 2026

KPU Sahkan Anggota KIP Aceh

BREAKING NEWS - KPU Sahkan SK Pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028

"Menetapkan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh periode 2023-2028 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji," demikian bunyi SK.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028. 

"Menetapkan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh periode 2023-2028 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji," 

Laporan Masrizal Bin Zairi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Keputusan nomor 968 tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2023.

Salinan SK diketahui Serambinews.com pada Senin (31/7/2023).

"Menetapkan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh periode 2023-2028 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji," demikian bunyi SK.

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak. (*)

 

#TribunBreakingNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved