KPU Sahkan Anggota KIP Aceh
BREAKING NEWS - KPU Sahkan SK Pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028
"Menetapkan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh periode 2023-2028 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji," demikian bunyi SK.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Agus Ramadhan
"Menetapkan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh periode 2023-2028 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji,"
Laporan Masrizal Bin Zairi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.
Keputusan nomor 968 tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2023.
Salinan SK diketahui Serambinews.com pada Senin (31/7/2023).
"Menetapkan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh periode 2023-2028 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji," demikian bunyi SK.
Adapun mereka yang ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak. (*)
#TribunBreakingNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Hasyim-Asyari-telah-mengesahkan-anggota-KIP-Aceh.jpg)