Kamis, 23 April 2026

Rocky Gerung Dilaporkan ke Bareskrim, Imbas Hina Presiden Jokowi

Pengamat Rocky Gerung dilaporkan oleh Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi terkait dugaan penghinaan... 

Editor: Eddy Fitriadi
Instagram @rockygerung.ofc
Pengamat Politik, Rocky Gerung. Rocky Gerung Dilaporkan ke Bareskrim, Imbas Hina Presiden Jokowi. 

SERAMBINEWS.COM - Pengamat Rocky Gerung dilaporkan oleh Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi terkait dugaan penghinaan

Rocky Gerung dinilai sudah menghina Presiden Jokowi, berdasarkan video viral yang beredar luas.

Para relawan berasal dari sejumlah organisasi seperti Barikade 98, Bara JP, dan Poreder. 

"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi Baji**** tol**, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden," kata Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani, Senin (31/7/2023). 

Benny mengatakan, penghinaan tersebut tak bisa ditolerir lagi. Menurutnya selama ini pihaknya telah memendam kesabaran atas sejumlah dugaan hinaan yang ditujukan pada Presiden Jokowi

Ia menilai tidak boleh ada seorang pun yang menghina seorang presiden.

Sebab, Presiden Indonesia merupakan hasil pemilihan secara demokrasi yang bahkan disegani oleh pemimpin dunia.

"Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Presiden kita diakui bahkan disegani oleh presiden-presiden dunia lainnya sehingga apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan, meluluhlantakkan kesabaran kami yang kami pendam beberapa tahun sejak Pilpres," ungkapnya

Benny juga menyinggung soal aksi yang diserukan oleh Rocky Gerung yang menurutnya merupakan bentuk provokasi. 

"Selama ini kami memendam kesabaran dan menyerahkan itu ke proses hukum, dia bahkan juga menyebut baji***** pengecut dan juga memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung dimana?" lanjutnya. 

"Bahwa dia masuk ke bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto. Jadi Rocky Gerung jelas adalah komprador asing," sambungnya.

Atas perbuatannya Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan dan dijerat Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi beredar di media sosial.

Ucapan Rocky Gerung itu bahkan sempat trending di Twitter pada Senin (31/7/2023).  

Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved