ASN di Jember Dilarang Pakai LPG 3 Kg Imbas Kelangkaan Gas Melon 

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati dan Wali Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini diberlakukan usai terjadi...

Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
ILUSTRASI LPG 3 kg. ASN di Jember Dilarang Pakai LPG 3 Kg Imbas Kelangkaan Gas Melon.  

SERAMBINEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dilarang membeli atau memakai LPG 3 kilogram (Kg) alias gas melon.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati dan Wali Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan ini diberlakukan usai terjadinya kelangkaan gas melon di beberapa wilayah Jawa Timur.

Pemkab Jember salah satu yang mulai memberlakukan aturan ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Bambang Saputro mengatakan, pelarangan penggunaan LPG 3 kg bagi ASN karena telah terbit Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur.

Menurutnya, kebijakan baru ini pun langsung ditindaklanjuti oleh bupati.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan surat edaran yang nanti akan ditandatangani oleh Bupati Jember," ujar Bambang dikutip Tribun Mataram, Selasa (1/8/2023).

Berdasarkan isi dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Bupati Jember, seluruh ASN dilarang mengunakan gas LPG 3 kg.

"Tentunya dalam surat edaran yang akan ditandatangani Bupati. Juga mencantumkan PNS dilarang mengunakan gas LPG 3 kg," jelasnya.

Sebelumnya, warga di wilayah Jember selatan mulai mengeluhkan kelangkaan gas LPG kg.

Warga pun sampai rela membeli di tingkat pengecer dengan harga Rp 23.000 .

Harga tersebut, Rp 7.000 lebih mahal dari ketetapan Pertamina yang meminta pangkalan menjual gas LPG bersubsidi senilai Rp 16.000.

Klaim Pasokan Aman

Sales Service Pertamina Jember yang membawahi wilayah Banyuwangi, Muhammat Rifail mengatakan, suplai gas Elpiji 3 kg di Banyuwangi tak berkurang.

Banyuwangi mendapat kuota 54 metrik ton gas Elpiji untuk setahun 2023. Jumlah itu setara dengan 18 juta tabung gas Elpiji melon.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved