Hore! Gaji PNS 2024 Naik, Pengumuman Kenaikan Gaji Disampaikan Presiden Bulan Ini, Catat Tanggalnya

Pengumuman itu akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS - Hore! Gaji PNS Naik Tahun Depan, Diumumkan Presiden Bulan Ini, Catat Tanggalnya 

Namun menurut penjelasannya saat itu, Kementerian Keuangan telah mendiskusikan hal tersebut.

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya.

Diketahui, kenaikan gaji PNS yang akan segera diumumkan pada Agustus ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.

Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Gaji naik, apakah tukin ikut naik?

Di samping gaji PNS juga diketahui menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya.

Besaran tukin yang didapat oleh PNS selama ini sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

Selain itu, tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Lantas, menyusul rencana kenaikan gaji, akankah tukin ikut naik atau dirombak?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce dalam sebuah kesempatannya tak secara lugas memberikan penjelasan terkait perombakan tukin PNS.

Baca juga: Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Gaji PPPK Juga Ikut Naik, Nominalnya Lebih Besar

Melansir Kompas.com, dalam penjelasannya pada Kamis (1/6/2023), Averrouce menyebutkan bahwa Kemenpan-RB saat itu tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).

RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.

"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce pada Kamis (1/6/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.

"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved