Breaking News

Berita Aceh Barat

Jadi Barang Rongsokan, Dewan Minta Conveyor di Pelabuhan Jetty Meulaboh Aceh Barat Segera Dibongkar

“Kita minta conveyor ini segera dibongkar, dan dari awal kita tidak ada persetujuan dari DPRK Aceh Barat dan ini cacat hukum,” ungkap Ramli, SE.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Dishub Aceh Barat dan anggota DPRK saat melakukan sidak untuk melihat kondisi conveyor di Pelabuhan Jetty Meulaboh, kawasan Ujong Karang, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – DPRK Aceh Barat meminta pihak perusahaan dan Pemkab Aceh Barat untuk segera membongkar conveyor yang didirikan di Pelabuhan Jetty Ujung Karang, Meulaboh yang dinilai cacat hukum dan sudah menjadi bahan rongsokan.

Terlebih saat ini conveyor tersebut tidak digunakan lagi oleh pihak perusahaan terhadap aktivitas pengangkutan dan tempat pengolahan serta pembongkaran batubara ke tongkang.

Menyangkut dengan keberadaan conveyor tersebut, DPRK melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat keberadaan alat itu di pelabuhan, Selasa (1/8/2023).

“Kita minta conveyor ini segera dibongkar, dan dari awal kita tidak ada persetujuan dari DPRK Aceh Barat dan ini cacat hukum,” ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Barat,Ramli, SE, Selasa (1/8/2023), saat melakukan sidak ke Pelabuhan Jetty Meulaboh.

Disebutkan, bahwa pelabuhan tersebut sebelumnya dikelola oleh PD Pakat Beusare dan PT BTI dalam aktivitas pembongkaran batubara ke kapal melalui conveyor yang didirikan diatas pelabuhan umum tersebut.

“Jika Pj Bupati Aceh Barat tidak menindaklanjuti terhadap pembongkaran conveyor di Pelabuhan Jetty, maka kami bersama Komisi III akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum,” tegas Ramli SE.

Dikatakan dia, bahwa sejak pendirian conveyor tersebut, DPRK Aceh Barat tidak menyetujuinya.

“Namun pendirian conveyor itu tetap dilaksanakan, dan tentunya sangat menyalahi aturan,” tukas dia.

“Seharusnya pendiri conveyor tersebut harus ada persetujuan dari DPRK Aceh Barat, karena penggunaan asset-aset daerah dan pemanfaatan tempat umum tersebut tentunya harus ada persetujuan dari DPRK,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRK Aceh Barat, Said Rizqi Saifan juga meminta pemerintah setempat untuk segera membongkar conveyor yang didirikan di atas Pelabuhan Jetty Meulaboh.

Hal itu menurutnya, guna memaksimal pemanfaatannya kedepan.

Dalam hal itu telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan agar peralatan tersebut segera dapat dipindahkan.

Fasilitas tersebut harus disterilkan di pelabuhan tersebut, sehingga peralatan itu tidak mengganggu.

Karena pelabuhan tersebut merupakan fasilitas umum, sehingga dikhawatirkan jika conveyor tersebut masih terus berada di pelabuhan tentunya akan mengganggu pelabuhan dan akan memperburuk suasana di pelabuhan.

“Jika conveyor ini tidak dibongkar, maka akan diupayakan bongkar paksa, karena untuk memaksimalkan pemanfaatan pelabuhan,” tengas Ahmad Yani, Anggota DPRK Aceh Barat.

Menurutnya, bahwa sebelum didirikan conveyor di pelabuhan tersebut, banyak masyarakat umum berkunjung setiap hari.

“Namun setelah didirikan conveyor, tentunya masyarakat tidak bisa masuk lagi,” tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved