Tahun 2024, Gaji PNS Naik, akan Diumum Presiden Jokowi, Tukin Juga Ikut Naik? Ini Kata Menpan-RB

Pengumuman itu akan disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
ilustrasi 

Pengumuman itu akan disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

Bagaimana tidak, gaji para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dinaikkan pada tahun 2024 mendatang. 

Pengumuman kenaikan gaji PNS itu pun akan disampaikan secara resmi oleh pemerintah pada Agustus 2023 ini.

Tepatnya, kenaikan gaji PNS pada 2024 rencananya akan diumumkan pada 16 Agustus 2023.

Pengumuman itu akan disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

Hal tersebut sebagaimana pernah diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani pada Selasa (30/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak membeberkan bagaimana skema kenaikan gaji PNS, sehingga ia belum bisa merincikan berapa besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

Baca juga: PNS Berbahagia, Tidak Hanya Gaji yang Naik, Kenaikan Pangkat Juga Makin Mudah

Namun menurut penjelasannya saat itu, Kementerian Keuangan telah mendiskusikan hal tersebut.

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya.

Diketahui, kenaikan gaji PNS yang akan segera diumumkan pada Agustus ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.

Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Gaji naik, apakah tukin ikut naik?

Di samping gaji PNS juga diketahui menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved