Berita Sabang
Terdakwa Penyertaan Modal BUMG Bahtera Maju Krueng Raya Dituntut 2 Tahun Penjara
Selain divonis penjara selama 2 tahun terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 87.023.057, dan denda sebesar Rp 50.000.000.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang berinisial TH, dituntut pidana 2 (dua) tahun penjara.
Tuntutan itu diputuskan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (31/7/2023) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Aslam Fardhyllah, S.H pada Kejaksaan Negeri Sabang, melaksanakan lanjutan sidang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju Krueng Raya atas nama terdakwa TH.
Perkara dugaan korupsi tersebut dengan Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 04 April 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim II Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Dalam persidangan tersebut Penuntut Umum Muhammad Aslam Fardhyllah, SH menghadapkan langsung terdakwa dimuka persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua H.Hamzah, SH., Hakim Sadri, SH., MH sebagai anggota I dan Hakim Ani Hartati SH., MH sebagai anggota II, serta dihadiri Panitera Kaspendi Sembiring, SH. Sidang tersebut terdakwa TH selaku Direktur BUMG Bahtera Maju didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Faizin, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH, MH, melalui kasi intelijen, Jen Tanamal, SH kepada serambinews.com, Selasa (1/8/2023) mengatakan dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,”Kata Jen Tanamal.
Selanjutmya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kepada terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 87.023.057,- (delapan puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang minggu depan, jelasnya.(*)
Baca juga: Pj Wali Kota Sabang Lantik Anggota KIP Sabang Periode 2023-2028
Baca juga: Warga Aceh Meninggal Dikeroyok di Tangerang, Dek Gam Geram dan Minta Kapolresta Tangkap Pelaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Persidangan-yang-digelar.jpg)