Breaking News

Berita Banda Aceh

Jumat 4 Agustus 2023, Pj Gubernur akan Lantik Komisioner KIP Aceh di Pendopo

“Iya, insya Allah pelantikan akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus pukul 16.00 WIB di Pendopo Gubernur. Direncanakan Pak Pj Gubernur Aceh yang akan...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi. 

“Iya, insya Allah pelantikan akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus pukul 16.00 WIB di Pendopo Gubernur. Direncanakan Pak Pj Gubernur Aceh yang akan melantik,” katanya.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dijadwalkan akan melantik Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028, pada Jumat 4 Agustus 2023.

Direncanakan, pelantikan itu akan berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh sekira pukul 16.00 WIB.

Kepastian rencana pelantikan tujuh komisioner itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambinews.com, Rabu (2/8/2023).

“Iya, insya Allah pelantikan akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus pukul 16.00 WIB di Pendopo Gubernur. Direncanakan Pak Pj Gubernur Aceh yang akan melantik,” katanya.

Untuk SK ketujuh Komisioner KIP Aceh kata politisi Partai Aceh tersebut, akan diserahkan langsung oleh Sekretaris KIP Aceh ke Pj Gubernur Aceh 3 Agustus besok.

“Dijadwalkan besok kita serahkan bersama ke Pak Pj, tapi karena saya masih di dapil jadi mungkin Pak Sekretaris KIP Aceh yang akan langsung menyerahkannya ke Pak Pj besok,” ujarnya.

Sementara untuk penentuan siapa yang akan menjadi Ketua KIP Aceh periode 2023-2028, akan ditentukan oleh ketujuh komisioner dalam rapat pleno setelah pelantikan Hari Jumat nanti.

Baca juga: VIDEO - Lima Komisioner KIP Kota Sabang Dilantik

“Ketua nanti ditentukan oleh mereka sendiri dalam rapat pleno,” katanya.

Untuk diketahui, beberapa Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Hasyim Asy'ari telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Keputusan nomor 968 tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2023. 

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.(*)

Baca juga: Komisioner KIP Aceh Utara Ucap Janji Bekerja Jujur dan Adil, Pj Bupati: Tidak Bersikap Diskriminatif

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved