Panji Gumilang jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Santri Ponpes Al-Zaytun? Ini Kata Mahfud MD

Mahfud juga mengatakan bahwa akan ada Rapat Koordinasi mengenai sistem pendidikan di Al-Zaytun yang digelar bersama kementerian-kementerian terkait

Editor: Amirullah
Kolase Tribun-timur.com
Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Urusan Kecil, Tak akan Terkecoh 

SERAMBINEWS.COM  - Begini nasib santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun  usai Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Diketahui, kontroversi Panji Gumilang dan ajarannya menjadi perhatian publik.

Masyarakat menilai, Panji Gumilang membawa ajaran menyimpang di ponpes yang dipimpinnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menjamin bahwa kegiatan pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun masih tetap berjalan, meski Pimpinan Ponpes, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Sebelumnya, diketahui bahwa Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Kemudian, sambil menunggu keputusan Polri atas penahanan Panji Gumilang, Mahfud MD menyatakan, pihaknya akan menjaga manajemen Ponpes Al-Zaytun.

"Sambil menunggu keputusan Polri untuk menahan yang bersangkutan (Panji Gumilang) atau tidak, kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Pondok Pesantren Al-Zaytun," ungkap Menkopolhukam RI, Mahfud MD pada Rabu, (2/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Karena pondok pesantren Al-Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah,” imbuhnya.

Sehingga, dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk menjamin pendidikan di Ponpes Al-Zaytun bagi para santrinya sesuai dengan hak-hak konstitusional mereka.

“Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” lanjut Mahfud.

Mahfud juga mengatakan bahwa akan ada Rapat Koordinasi mengenai sistem pendidikan di Al-Zaytun yang digelar bersama kementerian-kementerian terkait hingga Gubernur Jawa Barat.

Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Keagamaan (Kemenag), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Dalam waktu ini mungkin saya akan mengadakan rapat dengan Menko PMK, dengan Menag, Mendagri, Menkumham, dan dengan Gubernur Jawa Barat, koordinasi penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam. Panji sendiri kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media - Begini respons Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengenai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. (Tangkap layar Kompas Tv)
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media - Begini respons Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengenai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. (Tangkap layar Kompas Tv) ()
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved