Panji Gumilang jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Santri Ponpes Al-Zaytun? Ini Kata Mahfud MD
Mahfud juga mengatakan bahwa akan ada Rapat Koordinasi mengenai sistem pendidikan di Al-Zaytun yang digelar bersama kementerian-kementerian terkait
Tim Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam.
Panji Gumilang diperiksa selama hampir delapan jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keadaan Panji Gumilang selama diperiksa dinyatakan dalam keadaan layak dan sehat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani.
Kemudian pada pukul 21.15 penyidik memberikan surat penangkapan disertai penahanan.
Sebelumnya, penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun, dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polemik Panji Gumilang
Panji Gumilang diketahui terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Awalnya, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan TPPU, yakni sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Kesesatan di Ponpes Al Zaytun
Polemik Ponpes Al Zaytun
Al Zaytun
Panji Gumilang
Mahfud MD
penistaan agama
VIDEO - Respons Mahfud MD soal Wamenaker Noel Terjaring OTT dan Apresiasi Prabowo |
![]() |
---|
ASN Aceh yang Ditangkap Densus 88 Pernah Gabung NII KW 9 Alzaytun |
![]() |
---|
ASN Aceh Ditangkap Densus 88, Ken Setiawan: Kecewa dengan Panji Gumilang, Lalu Bergabung ke MYT |
![]() |
---|
Mahfud MD Salahkan Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara: Tidak Ditemukan Niat Jahat |
![]() |
---|
Tidak Mau Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Mahfud MD Ungkap Alasannya: Tak Ada Pihak yang Dirugikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.