Pariwisata

Pemkab Aceh Timur Dorong Warga Bentuk Qanun Penyelenggaran Pariwisata Lokop

Dalam waktu dekat ini kami akan meninjau objek wisata Lokop, sekaligus bertemu dengan perangkat gampong disana. Kita akan mendorong gampong yang ada d

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Syahril SSTP MAP. 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur, mendorong masyarakat Kecamatan Serbajadi Lokop, untuk membentuk qanun pengelolaan objek wisata di daerah itu.

Selain itu mengurus izin pengelolaan pariwisata ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Aceh Timur.

Baca juga: Inara Rusli Dipuji Lebih Cantik Sejak Memutuskan Cerai dari Virgoun, Ini Responnya

"Dalam waktu dekat ini kami akan meninjau objek wisata Lokop, sekaligus bertemu dengan perangkat gampong disana. Kita akan mendorong gampong yang ada destinasi wisatanya agar membentuk qanun tentang penyelenggaraan pariwisata sehingga dapat berjalan dengan baik, dan menghasilkan pendapatan asli gampong," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Syahril SSTP MAP.

Setelah qanun tentang penyelenggaraan pariwisata, dan izinya terbentuk, ungkap Syahril, pihaknya juga akan membuat proposal ke Dinas Pariwisata Provinsi ACeh, untuk memohon bantuan fasilitas umum di wisata gampong yang aktif dan sudah legal secara hukum yaitu memiliki qanun gampong.

Selaku Kepala Dinas Pariwisata, Syahril berpesan kepada masyaralat, untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengunjung, menjaga lingkungan destinasi wisata agar selalu bersih dan rapi, mengelola yang benar manajemen pendapatan dari wisata di gampong tersebut dengan harapan dapat dipergunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat banyak, dan juga untuk peningkatan kelengkapan fasilitas wisata.(*)

Baca juga: DPRK Pidie Soroti Nasib Ratusan Guru Lulus P3K Tahun 2022 belum Terima SK

Baca juga: PGRI Sambut Baik Kinerja Pj Bupati Gayo Lues Berhasil Tekan Inflasi Daerah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved