Berita Viral

Tunggu Pembeli Chip Higgs Domino di Tengah Malam, Pemuda Pidie Dijatuhi 25 Kali Cambuk di Depan Umum

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap terdakwa Sabaruddin sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan itu

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Twitter
Foto Ilustrasi cambuk terhadap pidana judi online- Tunggu Pembeli Chip Higgs Domino di Tengah Malam, Pemuda Pidie Dijatuhi 25 Kali Cambuk Didepan Umum 

Keuntungan bersih dalam satu bulan dari hasil penjualan Chip Higgs Domino antara Rp 800.000.

Berdasarkan Fadwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 bahwa permainan Chip Higgh Domino termasuk jenis perjudian (Judi Online) yang hukumannya haram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 1 butir 22 jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved