Kawasan Tanpa Rokok
Ulama Dukung Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh, Siap Memberikan Tausiah
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh memberikan dukungan penuh terhadap penerapan kawasan tanpa rokok...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh memberikan dukungan penuh terhadap penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Banda Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi A MPU Banda Aceh, Dr Tgk Tarmizi Daud di sela-sela Fokus Discusion Group (FGD) tentang KTR di Kantor MPU Banda Aceh, Rabu (2/8/2023).
FGD itu mengangkat tema, implementasi kawasan tanpa rokok di Banda Aceh dari perspektif ulama. Dalam diskusi itu, ulama memberikan pandangan tentang KTR, yang saat ini sudah didukung dengan adanya Qanun dan Perwal.
Tgk Tarmizi Daud menyampaikan, untuk semua kegiatan yang membawa kebaikan, maka MPU akan memberikan dukungan penuh, namun sesuai dengan tupoksi dan ranahnya.
Untuk implementasi KTR di Banda Aceh, MPU berperan memberikan pandangan dan imbauan, sedangkan peran penindakan menjadi wewenang lembaga lainnya.
“Kami pihak ulama tentu memberikan tausiah kepada masyarakat, kalau di tingkat provinsi namanya fatwa, tapi di kabupaten/kota kita adanya tausiah. Ulama tidak ada di wilayah eksekusi, tapi adanya untuk memberikan pendapat,” ujarnya.
Katanya, dalam menjalankan peran dakwah itu harus dilakukan secara bersama-sama dengan perannya masing-masing, mulai dari ulama, legislatif, eksekutif, pihak Aceh Institute, Dinas Kesehatan, hingga Media.
“Masyarakat Aceh ini kan secara sosiologis agamis, jadi tokohnya atau figurnya akan didengar pendapatnya, nah figur mereka ya ulama,” ujarnya.
Tgk Tarmizi berpendapat, jika MPU memang bisa mengambil peran lebih dalam mensosialisasikan KTR ini. Karena selama ini pemerintah memang kurang dipercaya oleh masyarakat untuk memberikan pandangan. “Kenapa pemerintah kurang didengar, ya karena di satu sisi dia melarang, tapi di sisi lain dia mengundang. Contohnya kita larang rokok, tapi iklan rokok kok ada,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Dr Lukman menyampaikan, penegakan terhadap pelanggar di kawasan tanpa rokok akan terus dilakukan, meskipun tidak gencar. Karena, diakuinya, kondisi itu berkaitan dengan kondisi keuangan daerah.
Katanya, karena sudah ada qanun dan perwal, maka pelaksanaannya sangat efektif. Bahkan mereka sudah menyebarkan barcode yang bisa discan oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, yang nanti akan terhubung ke aplikasi.
Nanti mereka akan melakukan pemetaan dari laporan warga itu, yang akan berguna untuk penertiban ke depannya. Karena kawasan rawan pelanggaran sudah diketahui berdasarkan laporan warga. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.