Selebriti

Kuasa Hukum Shinta Bachir Minta Indra Kristianto Tak Ribut Bongkar Aib di Tengah Proses cerai

Lantaran proses perceraian yang sudah berjalan, kuasa hukum Shinta Bachir, Sunan Kalijaga meminta Indra Kristianto untuk tidak ribut

Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunnews / Instagram @shinta_bachir86 dan @indrakris_85
Shinta Bachir (kiri) dan Indra Kristianto (kanan) - Berikut alasan Shinta Bachir gugat cerai suami, bukan karena KDRT atau perselingkuhan. 

Lantaran proses perceraian yang sudah berjalan, kuasa hukum Shinta Bachir, Sunan Kalijaga meminta Indra Kristianto untuk tidak ribut

SERAMBINEWS.COM - Artis Shinta Bachir dan Indra Kristinato rumah tangganya sedang bermasalah.

Pihak Shinta Bachir meminta Indra Kristianto tidak ribut membongkar aib setelah memutuskan bercerai.

Pernikahan Shinta Bachir dan Indra Kristianto yang baru berusia empat bulan kini berada di ambang perceraian.

Secara mengejutkan, Shinta Bachir menggugat cerai Indra Kristianto pada 7 Juli 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Lantaran proses perceraian yang sudah berjalan, kuasa hukum Shinta Bachir, Sunan Kalijaga meminta Indra Kristianto untuk tidak ribut membongkar aib kliennya.

"Tidak perlu kita ribut membuka aib," kata Sunan Kalijaga dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (3/8/2023).

Hal tersebut rupanya telah dikomunikasikan Sunan Kalijaga dengan kuasa hukum Indra Kristianto.

"Kita sudah berkomunikasi, saya dengan kuasa hukumnya."

"Karena kalau mau buka-bukaan terlalu banyak," sambungnya.

Dalam tayangan tersebut Sunan Kalijaga menekankan, aksi membongkar aib bisa berbuntut panjang hingga ke ranah hukum.

"Seperti yang saya katakan sebelumnya, banyak juga yang kita ambil, kita tarik ke ranah pidana," terangnya.

Dengan tegas, Sunan Kalijaga pun memperingatkan Indra Kristianto agar tidak lagi membuat kliennya tidak nyaman.

"Saya memperingati kepada Indra untuk tidak lagi melakukan upaya-upaya atau membuat tidak nyaman klien kami," tegasnya.

Menurut Sunan, apa yang dilakukan Indra Kristianto terhadap Shinta Bachir itu bisa dikenakan hukuman pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved