Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Curi Cincin oleh Pekerja Laundry Melalui Restorative Justice

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK., melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Deno Wahyudi SE.,M.Si., mengatakan penyelesaian perka

Tayang:
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan menggelar penyelesaian kasus tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice (RJ). Penyelesaian kasus perkara tersebut digelar di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Kamis (3/8/2023) 

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK., melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Deno Wahyudi SE.,M.Si., mengatakan penyelesaian perkara di luar Pengadilan (penyelesaian proses penyidikan) terhadap perkara atas nama tersangka KM (45).

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Polres Aceh Selatan menggelar penyelesaian kasus tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara melalui perdamaian secara keleluargaan tanpa lagi proses hukum hingga persidangan.  

Penyelesaian kasus perkara tersebut digelar di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Kamis (3/8/2023).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK., melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Deno Wahyudi SE.,M.Si., mengatakan penyelesaian perkara di luar Pengadilan (penyelesaian proses penyidikan) terhadap perkara atas nama tersangka KM (45).

"Perempuan warga Kecamatan Labuhanhaji ini diduga telah melakukan pencurian cincin emas milik korban Yuli Fitriani (27) di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan," jelas Kasat Reskrim. 

Kasus ini, lanjut Iptu Deno Wahyudi, dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak. Penghentian perkara berdasarkan Surat Pencabutan Pengaduan oleh korban Yuli Fitriani.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa, peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu sekira pukul 09.00 wib di  tempat usaha Laundry milik korban dan pelaku merupakan pekerja di laundry tersebut. 

Baca juga: Hilang Mencari Ikan di Sungai, Pemuda Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal

"Pengakuan pelaku nekat melakukan pencurian karena faktor kebutuhan ekonomi. Terduga pelaku dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian," ungkapnya. 

Kasat Reskrim berharap dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaruan sistem Peradilan Pidana," jelasnya. 

Sebagaimana perintah Kapolri dan bentuk komitmen Polri dalam menangani suatu perkara, lanjutnya, adalah dengan mengedepankan hati nurani serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. 

"Ini juga mengacu berdasarkan keadilan yang diatur oleh Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021. Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Iptu Deno.

Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tapaktuan, Keuchik Gampong Gunung kerambil Kecamatan Tapaktuan. (*) 

Baca juga: Minggu Depan, Pemkab Pidie Akan Bagikan SK Guru P3K, Ini Penjelasan BKPSDM Terhadap Gaji

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved