Gaji PNS Diprediksi Naik hingga 10 Kali Lipat , Diumumkan 16 Agustus 2023, Berlaku Mulai Kapan?

Kabar kenaikan gaji PNS ditunggu para ASN. Adapun besaran kenaikan gaji PNS ini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

|
Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," ujarnya.

"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," sambungnya menjelaskan.

Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS?

Besaran kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Hal tersebut sebagaimana penuturan Menkeu Sri Mulyani.

"Nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS.

"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," katanya.

Bendahara negara tersebut menegaskan, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada 2024.

Akan tetapi, tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.

"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.

Gaji PNS Naik 7 Persen

Memang belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS, tetapi sudah ada kisi-kisinya.

Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7 persen.

Menjadi Rp 6 juta per bulan pada 2024.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved