Pembuatan SIM
Mulai Hari Ini! Bikin SIM Tak Lagi Pakai Sirkuit Zig-zag yang Rumit, Begini Bentuknya Sekarang
Mulai hari ini, bikin SIM tak lagi pakai sirkuit uji zig-zag yang rumit, Polri secara resmi mengganti skema, begini bentuknya sekarang.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Mulai hari ini, bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi pakai sirkuit uji zig-zag yang rumit, Polri secara resmi mengganti skema, begini bentuknya sekarang.
Diketahui selama ini banyak yang mengkritik beratnya ujian pembuatan SIM yang harus melalui sirkuit berbentuk angka delapan.
Pasalnya, beberapa negara membuat skema uji pembuatan SIM jauh lebih mudah.
Hal ini mengingat pengendara hanya perlu mengetahui aturan lalu lintas saat berkendara tanpa harus melalui bentuk jalanan yang berkelok dan rumit layaknya sirkuit pembalap.
Kabar baiknya, kini Polri secara resmi mengganti skema uji pembuatan SIM dari sirkuit zig-zag seperti angka delapan, menjadi bentuk huruf S.
Aturan baru tersebut sudah diberlakukan mulai hari ini Jumat, 4 Agustus 2023.
"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latief dilansir dari siaran pers Humas Polda Aceh, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Sosok Marita Sani, Ibu yang Ngamuk Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM, Pernah Masuk Penjara
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi Bank Aceh Tanpa Antre, Pergi ke Samsat Cuma Stempel
Tak hanya itu, sirkuit uji SIM juga kini jauh lebih lebar dari yang sebelumnya.
"Ukuran lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," tambahnya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi akan meninjau langsung pemberlakuan tersebut di hari pertama.
Tulisan Lainnya: Cara Bayar Pajak Motor Online via Bank Aceh Mobile Tanpa Antre, Pergi ke Samsat Cuma Stempel
Cara bayar pajak motor secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre, pergi ke Samsat cuma stempel pengesahan dan cetak.
Diketahui salah satu alasan orang malas membayar pajak karena harus berlelah-lelah di Samsat, mulai menunggu antrean yang memakan waktu hingga menyita pekerjaan lainnya.
Namun hal ini ternyata bisa diminimalisir dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online khususnya untuk masyarakat Aceh melalui mobile banking Bank Aceh.
Dengan membayar secara online, pemilik kendaraan cukup menunjukkan bukti pembayaran ke Samsat terdekat, sekaligus stempel pengesahan dan pengambilan cetak TBPK yang baru.
Untuk itu, berikut cara membayar pajak motor secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre sebagai berikut.
Baca juga: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasat Lantas Jualan Kelulusan SIM hingga Uang Hasil Tilang Lenyap
Cara Bayar Pajak Motor Secara Online
1. Buka situs esamsat.acehprov.go.id disarankan melalui Google Chrome
2. Input data kendaraan Anda meliputi
- Kolom BL: berisi nomor plat kendaraan Anda dalam bentuk angka, terdiri dari empat angka misalnya 3792
- Kolom sebelah kanannya, masukkan seri dalam bentuk huruf pada plat Anda, biasanya kalau Aceh Besar berujung LBO
- Kolom NIK: Masukkan NIK sesuai KTP yang tertera pada STNK
- Kolom Rangka: Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka yang tertera pada STNK Anda, misalnya 71659
3. Klik tombol Cari berwarna biru di bawahnya
4. Nanti akan muncul informasi data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayarkan sekaligus invoice
5. Masuk ke aplikasi mobile banking Bank Aceh
6. Klik menu Layanan di paling bawah
7. Pilih menu Pajak & Retribusi
8. Pilih SAMSAT Aceh di baris kedua
9. Masukkan invoice yang sudah didapat dari situs e-Samsat tadi
10. Jangan lupa simpan dan print bukti pembayaran, sekaligus fotokopi KTP dan fotokopi STNK lama
11. Pergi ke kantor Samsat terdekat untuk stempel pengesahan dan pengambilan cetak TBPK yang baru, jangan lupa bawa e-KTP asli dan STNK asli.
12. Tanyakan ke Satpam saat tiba di Samsat untuk pengesahan pembayaran online, karena ruangnya berbeda dengan jalur umum
Selain di kantor Samsat, stempel pengesahan dapat juga dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau Mobil Samsat Keliling dengan menunjukkan e-KTP asli pemilik kendaraan.
Baca juga: Fahmi Tunda Menikah dengan Amalia, Calon Istri Masih Trauma Kejadian Beberapa Waktu Lalu
Kemudian pemilik kendaraan di luar Aceh bisa juga melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau Aplikasi PosPay.
Khususnya melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat membayarkan tagihan pajak motornya melalui aplikasi bank daerah masing-masing di seluruh provinsi se-Indonesia.
Mudah bukan, cara membayar pajak kendaraan bermotor?
Demikian cara membayar pajak motor secara online via aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh tanpa antre. Semoga bermanfaat!
(Serambinews.com/Sara Masroni, Subur Dani)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.