Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Resmi Lantik Komisioner KIP Aceh, Achmad Marzuki Ingatkan Satu Hal 

"Saya ingatkan lagi, pada tahun depan ada tiga agenda demokrasi yang kita laksanakan serentak di Indonesia, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi melantik komisioner KIP Aceh periode 2023-2028. 

"Saya ingatkan lagi, pada tahun depan ada tiga agenda demokrasi yang kita laksanakan serentak di Indonesia, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah," sebut dia.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki resmi melantik komisioner KIP Aceh periode 2023-2028.

Prosesi pelantikan berlangsung di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (4/8/2023) sore.

Mereka yang dilantik yaitu, Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.

Mereka menggantikan komisioner KIP Aceh periode 2018-2023 yang telah berakhir masa tugas pada 17 Juli mendatang.

Masing-masing yaitu Syamsul Bahri selaku ketua, Tharmizi selaku wakil ketua, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad, dan Agusni AH masing-masing anggota.

Pelantikan ini dilaksanakan, setelah keluarnya SK pengangkatan komisioner KIP Aceh yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pada 24 Juli 2023. 

Ketujuh nama ini ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh untuk lima tahun ke depan, setelah mengikuti serangkaian seleksi yang dilakukan Pansel dan Komisi I DPRA.  

Baca juga: Jumat 4 Agustus 2023, Pj Gubernur akan Lantik Komisioner KIP Aceh di Pendopo

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dalam sambutannya, menyampaikan bahwa semua tahapan seleksi telah berjalan sesuai aturan. 

Oleh karena itu, sosok komisioner yang dihasilkan tentunya harus pula sesuai kriteria yang diharapkan, yakni memiliki integritas, kompeten, profesional, non partisan dan impersonal dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Aceh. 

Dengan demikian, komisioner KIP Aceh ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.

Sehingga Pemilu dan Pilkada di daerah kita lebih berkualitas.

"Kita semua tentu tahu bahwa Pemilu dan Pilkada di Aceh memiliki beberapa perbedaan dibanding daerah lain," ujar Pj Gubernur mengingatkan. 

Dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif misalnya, KIP Aceh harus juga mengacu kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved