Berita Banda Aceh
Pj Gubernur Resmi Lantik Komisioner KIP Aceh, Achmad Marzuki Ingatkan Satu Hal
"Saya ingatkan lagi, pada tahun depan ada tiga agenda demokrasi yang kita laksanakan serentak di Indonesia, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Saya ingatkan lagi, pada tahun depan ada tiga agenda demokrasi yang kita laksanakan serentak di Indonesia, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah," sebut dia.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki resmi melantik komisioner KIP Aceh periode 2023-2028.
Prosesi pelantikan berlangsung di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (4/8/2023) sore.
Mereka yang dilantik yaitu, Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.
Mereka menggantikan komisioner KIP Aceh periode 2018-2023 yang telah berakhir masa tugas pada 17 Juli mendatang.
Masing-masing yaitu Syamsul Bahri selaku ketua, Tharmizi selaku wakil ketua, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad, dan Agusni AH masing-masing anggota.
Pelantikan ini dilaksanakan, setelah keluarnya SK pengangkatan komisioner KIP Aceh yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pada 24 Juli 2023.
Ketujuh nama ini ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh untuk lima tahun ke depan, setelah mengikuti serangkaian seleksi yang dilakukan Pansel dan Komisi I DPRA.
Baca juga: Jumat 4 Agustus 2023, Pj Gubernur akan Lantik Komisioner KIP Aceh di Pendopo
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dalam sambutannya, menyampaikan bahwa semua tahapan seleksi telah berjalan sesuai aturan.
Oleh karena itu, sosok komisioner yang dihasilkan tentunya harus pula sesuai kriteria yang diharapkan, yakni memiliki integritas, kompeten, profesional, non partisan dan impersonal dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Aceh.
Dengan demikian, komisioner KIP Aceh ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.
Sehingga Pemilu dan Pilkada di daerah kita lebih berkualitas.
"Kita semua tentu tahu bahwa Pemilu dan Pilkada di Aceh memiliki beberapa perbedaan dibanding daerah lain," ujar Pj Gubernur mengingatkan.
Dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif misalnya, KIP Aceh harus juga mengacu kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal.
BPSDM Gelar Latsar CPNS Pemerintah Aceh, ASN Dituntut Peduli Tugas dan Pelayanan |
![]() |
---|
Tersandung Dana APBG, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara dan Bayar Denda |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Ajak Pengusaha Hotel & Restoran Promosikan Pariwisata Aceh |
![]() |
---|
PIKE Robotic Event 2025: Panggung Kreativitas Pelajar Aceh di Bidang Teknologi |
![]() |
---|
Ini Agenda Gerindra Aceh Semarakkan HUT RI, Bagi Beras hingga Ziarah TMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.