Breaking News

Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri setelah Perlawanannya Lewat Banding Ditolak

Mabes Polri tetap memecat eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa setelah perlawanannya melalui banding ditolak.

Editor: Faisal Zamzami
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa

Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selengkapnya"Tok! Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup Bui". 

Baca juga: VIDEO Jokowi Tanggapi Santai Terkait Dugaan Hinaan yang Dilontarkan Rocky Gerung: itu Hal Kecil

Baca juga: VIDEO Pria ini Bagikan Momen Detik-Detik Sebelum Kapalnya Melewati Kawasan Bajak Laut Somalia

Baca juga: VIDEO Melihat Jejak Usaha Pembibitan Milik Muhammad di Pidie, Antara Komitmen dan Kebesaran Jiwa

Sudah tayang di Tribunnews.com: Perlawanan Lewat Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved