Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Tamiang

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Dipolisikan, Terkait Dugaan Pembohongan Publik

"Kami melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, berinisial M atas dua poin. Pertama berkaitan dengan dugaan keterangan palsu yang beliau ...

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok: Humas
Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Syahriel Nasir saat membuat laporan ke Polres, Senin (7/8/2023). 

"Kami melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, berinisial M atas dua poin. Pertama berkaitan dengan dugaan keterangan palsu yang beliau sampaikan di media online 21 Juli 2023. Kedua, atas dugaan pembohongan publik," kata Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Syahriel Nasir. 

Laporan Rahmad Wigua | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, melaporkan Ketua Komisi I DPRK setempat ke polisi, Senin (7/8/2023).

Laporan ini terkait dugaan pemberian informasi palsu dan berita bohong (hoaks), atas pelaksanaan rapat pleno uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.

"Kami melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, berinisial M atas dua poin. Pertama berkaitan dengan dugaan keterangan palsu yang beliau sampaikan di media online 21 Juli 2023. Kedua, atas dugaan pembohongan publik," kata Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Syahriel Nasir. 

Dugaan kasus ini berkaitan dengan pengakuan M, tentang rapat pleno dilangsungkan di ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada Jumat (14/7/2023) siang.

Tapi fakta yang temukan pihaknya, pada hari tersebut Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat pleno di luar gedung DPRK, tepatnya di salah satu kafe kawasan Kampung Dalam.

Sebagai bahan menguatkan laporannya, Nasir telah menyertakan bukti-bukti berupa rekaman serta bukti pendukung lainnya. 

Nasir meyakini, alat bukti yang diberikan ke Polres Aceh Tamiang cukup untuk menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan tindak lanjut.

Baca juga: Diwarnai Walk Out Ketua, DPRK Tetap Sahkan Anggota KIP Aceh Tamiang 2023-2028, Ini Nama-namanya

"Saya kira barang bukti yang kami bawa sudah cukup untuk meyakinkan Polres Aceh Tamiang. Kami juga berterima kasih kepada Mapolres Aceh Tamiang karena telah menerima kami secara langsung," pungkasnya.

Laporan ini sendiri telah dinomori polisi LP/B/76/VIII/2023/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh. 

Surat ini ditandatangani Kepala SPKT Iptu T Dave Yans.

Terpisah, M ketika dikonfirmasi memastikan seluruh tahapan seleksi calon anggota KIP Aceh Tamiang sudah sesuai prosedur. 

Dia pun mempertanyakan, kebohongan apa yang telah dibuatnya.

“Kebohongan apa, semua tahapan seleksi sudah sesuai aturan,” kata M.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved