CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Simak Besara Gaji CPNS dan PPPK

esaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jelang Rekrutmen ASN 2023 - Berapa Gaji CPNS dan PPPK?

Baca juga: Pelamar CPNS 2023 Akan Diberitahu Gaji dan Jabatan saat Mendaftar, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: MAKIN MUDAH! Pelamar CPNS 2023 Kini Bisa Tahu Gaji, Tugas dan Jabatan saat Daftar, Begini Caranya

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Formasi Dipangkas Jadi 572 Ribu, Berikut Rinciannya

Baca juga: BEJAT! 10 Pria Rudapaksa Gadis 15 Tahun Secara Sadis, Korban Dilarikan ke RS Usai Alami Pendarah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved