Tahanan 15 Tahun Menikah di Penjara, Langsung Pisah Usai Ijab Kabul
Bahkan sang suami harus menjalani masa tahanan selama 15 tahun. Suami istri ini pun terpaksa hidup terpisah setelah menikah.
SERAMBINEWS.COM - Haru seorang tahanan menikahi kekasihnya di penjara.
Diketahui, pengantin pria adalah tahanan 15 tahun, keduanya langsung pisah usai ijab kabul.
Pasangan yang baru menikah ini dipisahkan karena mempelai pria tersandung proses hukum.
Bahkan sang suami harus menjalani masa tahanan selama 15 tahun.
Suami istri ini pun terpaksa hidup terpisah setelah menikah.

Bahkan yang lebih pilu, pernikahan mereka juga digelar di dalam tahanan.
Dilansir TribunStyle.com dari akun TikTok @ko.ptra, peristiwa ini terjadi di Polda Jambi.
Disaksikan oleh keluarga dan petugas kepolisian, sang suami mengucapkan ijab kabul di Masjid Al Ikhlas Polda Jambi.
Dalam video tersebut memperlihatkan pengantin pria dijemput oleh ibundanya dari jeruji besi, kemudian jalan bersanding dengan calon istrinya ke masjid.
Kedua pengantin mengenakan pakaian pengantin yang serasi.

Wanita memakai kebaya putih sedangkan laki-lakinya mengenakan jas berwarna putih.
Setelah akad, pengantin kemudian melakukan sungkem dengan keluarga yang hadir di hari bahagianya.
Meksipun digelar sederhana dan dilakukan di masjid penjara, tampak kedua mempelai tetap tersenyum bahagia.
Setelah akad nikah, mereka kembali ke sel tahanan dan disambut oleh tahanan lainnya.
Jeruji besi itu dihias dengan sederhana sebagai wujud merayakan kebahagiaan pengantin yang baru saja menikah.

Ketua DPRK Lhokseumawe Komit Dukung Kebebasan Pers |
![]() |
---|
VIDEO Baru Berusia 25 Tahun, Furkan Syahputra Dilantik sebagai Keuchik Cot Rabo Tunong |
![]() |
---|
VIDEO Israel Terancam? Mesir Kerahkan Sistem Pertahanan Udara Canggih HQ-9B Milik Chinya di Sinai |
![]() |
---|
VIDEO Protes Besar-besaran Meluas di AS Saat PM Netanyahu Hadir di Sidang Umum PBB |
![]() |
---|
DKP Abdya Latih 20 Calon Teknisi Tambak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.