Selasa, 5 Mei 2026

Berita Viral

Fakta Baru Pernikahan Kevin dan Mariana, Ternyata Tidak Terdaftar di KUA, Kevin Mualaf Sebelum Nikah

Fakta bahwa pernikahan Kevin dan Mariana tidak tercatat di KUA itu diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Hakimin.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/istiwewa
Inilah sosok Kevin, remaja 16 tahun yang bersedia menikahi wanita berusia 41 tahun, rela pindah agama dan punya bisnis mentereng 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pernikahan pasangan beda usia di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), yakni Kevin dan Mariana, kini memunculkan fakta baru.

Ternyata, pernikahan remaja 16 tahun dengan wanita 41 tahun itu tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, terungkap pula bahwa Kevin baru saja masuk Islam atau menjadi mualaf sebelum menikahi sang istri Mariana.

Fakta bahwa pernikahan Kevin dan Mariana tidak tercatat di KUA itu diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Hakimin, Senin (7/8/2023).

Ia menegaskan bahwa pernikahan viral antara Kevin (16) dan Mariana (41) tidak tercatat di KUA.

"Pernikahan mereka memang tidak tercatat di KUA, mereka menikah secara siri," ucapnya, dikutip dari TribunPontianak.

Diketahui, Kevin dan Mariana menikah pada 30 Juli 2023 di Desa Bekut, Kecamatan tebas, Kabupaten Sabas.

Sebelum menikah, Kevin juga sudah menjadi mualaf.

Ia juga sudah menjalani khitan dua minggu sebelum pernikahannya dengan mariana digelar.

Namun meski telah menjadi mualaf, pihak Kevin juga belum mengurus dokumen yang menyatakan bahwa remaja berusia 16 tahun ini telah berpindah agama.

Baca juga: Pernikahan Kevin dan Mariana Diduga Dipaksakan, Tidak Terdaftar di KUA: Karena Proses Masuk Islam

Hal ini juga membuat Kevin tidak tercatat di KUA Tebas.

"Karena proses masuk Islam, saudara Kevin juga tidak tercatat di KUA," terang Hakimin.

Viralnya pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (Kolase TribunnewsWiki/Istimewa/Facebook)
Viralnya pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (Kolase TribunnewsWiki/Istimewa/Facebook) ()

Hakimin mengatakan, pihaknya pun meminta agar kedua pasangan itu segera berkonsultasi ke KUA Tebas.

Hal itu untuk meluruskan tahapan yang harus dilalui agar pernikahan mereka dapat tercatat secara negara.

Ini perlu dilakukan agar Kevin dan Mariana terhindar dari jeratan hukuman pidana.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved