Kamis, 11 Juni 2026

Berita Viral

Pernikahan Kevin dan Mariana Diduga Dipaksakan, Tidak Terdaftar di KUA: Karena Proses Masuk Islam

Sebelum mengurus dokumen menikah secara agama, lanjut dia, Kevin diminta terlebih dahulu mengurus proses masuk Islam agar tercatat di KUA.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN PONTIANAK
Bocah 16 Tahun di Kalbar Kepincut Teman Curhat Mama, Nikahi Wanita 41 Tahun, Istri Ungkap Kisahnya 

Pernikahan Kevin dan Mariana Diduga Dipaksakan, Tidak Terdaftar di KUA: Karena Proses Masuk Islam

SERAMBINEWS.COM, SAMBAS – Gonjang-ganjing pernikahan beda usia 25 tahun antara Kevin (16) dan Mariana (41), terungkap fakta baru.

Pernikahan Kevin dan Mariana rupanya tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Terungkap juga bahwa Kevin baru masuk Islam atau menjadi mualaf sebelum menikah dengan Mariana.

Namun dokumen yang menyatakan Kevin sudah berpindah agama tidak diurus.

Bahkan dispensasi kawin juga tidak dilakukan oleh keluarga Kevin dan Mariana di KUA Tebas.

Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Baca juga: Gubernur Kalbar Kecolongan Pernikahan Kevin dan Mariana, Minta KUA Diberi Sanksi: Jangan Sembarangan

Akhirnya mereka hanya melangsungkan pernikahan siri pada Minggu 30 Juli 2023 di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pernikahan tersebut terkesan diduga seperti dipaksakan. Kevin juga baru dikhitan dua minggu sebelum menikah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebas, Hakimin pada Senin (7/8/2023).

Ia menegaskan pernikahan viral antara Kevin (16) dan Mariana (41) tidak tercatat di KUA.

Gubernur Kalbar Kecolongan Pernikahan Kevin dan Mariana, Minta KUA Diberi Sanksi: Jangan Sembarangan
Gubernur Kalbar Kecolongan Pernikahan Kevin dan Mariana, Minta KUA Diberi Sanksi: Jangan Sembarangan (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Penegasan ini menjawab pernyataan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji yang meminta untuk memberi sanksi kepada KUA karena menikahkan anak di bawah umur.

"Pernikahan mereka memang tidak tercatat di KUA, mereka menikah secara siri," ucapnya, dikutip dari TribunPontianak.

Hakimin menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya meminta agar kedua pasangan tersebut segera mengurus dan meminta arahan ke KUA Kecamatan Tebas.

"Sehingga nanti dapat diluruskan seperti apa prosesnya agar pernikahan dapat tercatat secara negara, KUA Tebas terbuka," ucapnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved