Berita Viral
Hindari Jeratan Hukum, KUA Tebas Minta Kevin dan Mariana Segera Urus Dokumen Nikah: Kita Amankan
"Kami berharap anak-anak tersebut tidak sampai terjerat hukum. Kita amankan lah sama-sama,” ujar Kepala KUA Tebas, Hakimin.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Hindari Jeratan Hukum, KUA Tebas Minta Kevin dan Mariana Segera Urus Dokumen Nikah: Kita Amankan
SERAMBINEWS.COM, SAMBAS – Kantor Urusan Agama (KUA) Tebas meminta Kevin (16) dan Mariana (41) untuk segera mengurus dokumen nikah.
Hal tersebut harus segera dilakukan oleh Kevin dan Mariana agar terhindar dari jeratan hukuman pidana.
Sebab, memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.
Merujuk pada Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Baca juga: Pernikahan Kevin dan Mariana Diduga Dipaksakan, Tidak Terdaftar di KUA: Karena Proses Masuk Islam
Demi menghindari jeratan hukum, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebas, Hakimin pada Senin (7/8/2023), meminta Kevin dan Mariana segera mengurs dokumen nikah.
"Kami berharap anak-anak tersebut tidak sampai terjerat hukum. Kita amankan lah sama-sama,” ujarnya, dikutip dari TribunPontianak.
Ia menegaskan pernikahan viral antara Kevin yang masih berusia 16 tahun dengan Mariana (41) tidak tercatat di KUA.
"Pernikahan mereka memang tidak tercatat di KUA, mereka menikah secara siri," jelasnya.
Hakimin menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya meminta agar kedua pasangan tersebut segera mengurus dan meminta arahan ke KUA Tebas.
"Sehingga nanti dapat diluruskan seperti apa prosesnya agar pernikahan dapat tercatat secara negara, KUA Tebas terbuka," ucapnya.
Sebelum mengurus dokumen menikah secara agama, lanjut dia, Kevin diminta terlebih dahulu mengurus proses masuk Islam agar tercatat di KUA.
"Karena proses masuk Islam, saudara Kevin juga tidak tercatat di KUA,” kata Hakimin.
“Nanti kalau sudah terbit sertifkat masuk Islam lalu memperbarui KK yang diterbitkan Dukcapil, selanjutnya mengurus dokumen pernikahan," sambungnya.
Baca juga: Gubernur Kalbar Kecolongan Pernikahan Kevin dan Mariana, Minta KUA Diberi Sanksi: Jangan Sembarangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wanita-Nikahi-Pemuda-16-Tahun-di-Sambas-Viral-Teman-Mama-jadi-Istriku-Terpaut-Usia-25-Tahun.jpg)