Komplotan Ayah dan Anak Retas Ponsel Kapolda Jateng Bermodus APK, Pernah Raup Rp1,5 Miliar Sebulan

Polda Jateng akhirnya membeberkan kasus perentasan smartphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dengan tersangka RJ dan Iw.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Dua tersangka utama peretasan handphone Kapolda Jateng RJ (dua dari kiri) dan IW (dua dari kanan) warga asal Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Mereka adalah ayah dan anak yang belajar otodidak untuk meretas handphone Kapolda Jateng. Hasil meretas beromzet hingga miliaran rupiah, di kantor Ditreskrimsus, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023). 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG -  Ponsel milik Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi diretas. 

Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan,  Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Keduanya diketahui merupakan ayah dan anak ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) Minggu (30/7/2023).

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

Polda Jateng akhirnya membeberkan kasus perentasan smartphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dengan tersangka RJ dan Iw.

Setiap bulan, mereka bisa meraup uang Rp200 juta melalui peretasan itu.

Bahkan pernah mendapatkan uang Rp1,5 miliar dalam satu bulan.

Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset seperti kendaraan dan rumah mewah.

 Terkait harta hasil kejahatan itu, Polda Jateng akan melakukan penyitaan.

"Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).

Ditambahkan Dwi, dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku, belajar meretas dengan modus APK belajar dari ototidak.

"Saya belajar otodidak dari kawan-kawan," ujar tersangka RJ (22).

Tersangka lainnya IW (42) mengatakan, tugasnya hanya membantu anaknya yakni menginputi nomor calon korban.

"Hanya input," jelasnya.

Pelaku  tidak mengetahui bahwa yang diretas adalah milik Kapolda Jawa Tengah karena nomer kapolda ada di grup itu.

"Jadi mereka tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.

Kapolda tidak mengalami kerugian mengingat ponsel yang diretas merupakan handphone yang khusus untuk menerima aduan dari masyarakat.

"Tidak sampai masuk ke rekening," kata Dwi Subagio.

Baca juga: Ayah dan Anak Retas HP Kapolda Jateng Irjen Luthfi, Modus Klik APK, 27 Polisi Tangkap Pelaku


Ia mengatakan, menerima laporan handphone Kapolda diretas pada tanggal 25 Juli 2023.

Setelah diekstraksi seluruh aktivitas para peretas mengarahkan ke dua tersangka RJ dan IW.

"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," paparnya.

Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.

"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan,  Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).

Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak. Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.

Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.

"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.

Dari 48 korban, para tersangka berhasil mengantongi uang hingga miliaran rupiah.

Pada aksi terakhir mereka, mereka berhasil mengantongi uang Rp1,5 miliar.

"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp200 juta," katanya.

Para tersangka mengaku, mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.

Harga per APK dipatok Rp500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).

Selepas mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.

"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Baca juga: VIDEO LockBit Akui Retas Sistem BSI, 15 Juta Catatan Nasabah Berhasil Dicuri

Penangkapan libatkan 27 anggota polisi


Menurut Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo butuh waktu selama seminggu untuk mengungkap pelaku peretasan ponsel milik Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Saat disinggung mengenai kerugian yang muncul karena peretasan itu, Dwi memaparkan mereka masih menghitungnya.

"Saat ini sedang dilakukan pengecekan berapa kerugian akibat ponsel Kapolda diretas," tuturnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa pihaknya mem-back up penangkapan tersebut.

"Benar kami memang mem-back up Polda Jateng dalam kasus peretasan handphone  Kapolda Jateng anggota kami terjunkan ke lokasi. Kedua pelaku ayah dan anak, " ujar Anwar, Senin (31/7/2023).

Secara terpisah, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyebut ada 27 anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan dua orang pelaku.

 
Mereka terdiri dari 23 anggota Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng.

"Di antaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng. Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana," kata Agus.

Ia mengatakan modus kedua pelaku yang salah satunya berinisial RN adalah mengirim link APK berkedok undangan ke Whatsapp Kapolda Jateng.

"Modus dengan undangan APK itu, " sambungnya.

Baca juga: VIDEO Kabar Duka Aktivis 98 Raharja Waluya Jati Meninggal Dunia, Loyalis Anies Baswedan

Baca juga: Kisah Faril, Anak Nelayan di Pidie Gabung Borneo FC, Singkirkan Ratusan Pemain Walau Tak Sentuh SSB

Baca juga: Padahal Baru Sebulan Lebih Gabung, Ilkay Gundogan Bisa Tinggalkan Barcelona Lebih Cepat karena Ini

 

Sudah tayang di Tribunnews.com: Pelaku Peretas Ponsel Kapolda Jateng Bermodus APK Pernah Raup Rp1,5M Sebulan, Rata-rata Rp200 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved